Draf RUU Polri Atur Polisi Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian/Lembaga
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28 draf RUU Polri hasil rancangan DPR RI yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas Tahunan dpr.go.id dan dikutip Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian." demikianlah bunyi Pasal 28 ayat (3) dalam draf tersebut.
Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian. Pengecualian itu diatur dalam Pasal 28 ayat (4).
"Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian."
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (5) merinci kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif.
Tercatat ada 15 kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf tersebut, yakni kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.
Selain itu, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan pada lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Berikut bunyi Pasal 28 Ayat (5):
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
a. koordinator bidang politik dan keamanan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. hukum;
d. imigrasi dan pemasyarakatan;
e. kehutanan;
f. kelautan dan perikanan;
g. perhubungan;
h. pelindungan pekerja migran Indonesia;
i. agraria dan tata ruang/pertanahan nasional;
j. ketahanan nasional;
k. otoritas jasa keuangan;
l. pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan;
m. narkotika nasional;
n. penanggulangan terorisme;
o. intelijen negara;”
Di sisi lain, draf RUU Polri juga tetap mempertahankan ketentuan mengenai netralitas anggota kepolisian dalam kehidupan politik.
Pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Sementara pada ayat (2) ditegaskan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Meski demikian, ketentuan mengenai jabatan yang dapat ditempati anggota Polri aktif tersebut belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang sedianya digelar pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan rapat pembahasan DIM RUU Polri bersama Komisi III DPR RI akan kembali digelar pada Senin (8/6/2026).
"Ini pembahasan akan dilanjutkan hari Senin jam 10. Makasih," ujar Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Edward menjelaskan pemerintah telah menyerahkan sebanyak 112 DIM untuk revisi UU Polri.
Namun, saat ditanya mengenai delapan DIM yang memuat substansi baru dalam revisi UU Polri, Edward belum bersedia menjelaskan rinciannya karena pembahasan baru akan dilakukan pada rapat lanjutan pekan depan.
"Belum, Senin, Senin," kata Edward.
Tag: #draf #polri #atur #polisi #aktif #bisa #menjabat #kementerianlembaga