DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memberikan catatan keras terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat di jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ini dinilai telah merusak reputasi Indonesia di kancah internasional.
Andreas menegaskan, bahwa praktik lancung di sektor pelayanan publik, khususnya keimigrasian, merupakan tantangan serius yang harus segera dibenahi secara total.
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” kata Andreas dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Sebagaimana diketahui, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kasus ini juga menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di mana KPK telah menahan 8 orang atas dugaan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Andreas menekankan pentingnya menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan memiliki integritas tinggi pada lembaga keimigrasian. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan secara terbuka.
"Tentunya kami di DPR sama seperti publik yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas,” ujar legislator asal Dapil NTT tersebut.
Andreas mempertanyakan bagaimana kebocoran pengawasan bisa terjadi pada institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan negara.
“Bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia?” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kejadian ini harus menjadi titik balik perbaikan sistem.
“Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” imbuhnya.
Menurut Andreas, pelayanan imigrasi memiliki peran strategis bagi para investor, tenaga kerja asing, hingga wisatawan. Jika celah suap masih terbuka, maka keamanan negara turut dipertaruhkan.
"Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,” ucap Andreas.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan sekadar tentang berapa banyak pejabat yang ditangkap, melainkan kemampuan mencegah pengulangan kasus tersebut.
"Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,” tuturnya.
“Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri," sambungnya.
Andreas mengingatkan pemerintah agar selektif dalam memilih pejabat di lingkungan Imipas.
“Karena sebagai pintu gerbang, imigrasi juga adalah ‘wajah’ Indonesia, baik ke publik domestik maupun di dunia internasional,” tegasnya.
Praktik korupsi ini juga disebut menciptakan ketidakadilan bagi WNA yang taat hukum.
“Warga negara asing yang mengikuti prosedur resmi akan dirugikan karena harus bersaing dengan pihak yang memperoleh kemudahan melalui jalur ilegal,” terangnya.
Hal ini tentu kontradiktif dengan upaya pemerintah Indonesia dalam menarik investasi global dan memperkuat posisi ekonomi di Asia Tenggara.
“Namun, upaya tersebut dapat terhambat jika praktik korupsi dalam perizinan masih ditemukan di lapangan,” sebut Andreas.
“Kasus ini harus menjadi alarm penting bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian belum sepenuhnya selesai," sambungnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas, Komisi XIII DPR berencana meminta penjelasan mendalam terkait mekanisme pengawasan internal yang dianggap gagal mendeteksi penyimpangan ini lebih awal.
“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” sebut Andreas.
“Apakah ada tanda-tanda penyimpangan yang sebenarnya sudah terdeteksi tetapi tidak ditindaklanjuti? Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas," katanya lagi.
Untuk meminimalisir ruang negosiasi ilegal, Andreas mendorong percepatan digitalisasi penuh pada layanan KITAS dan KITAP, termasuk penataan agen atau pihak ketiga.
“Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap,” papar Andreas.
Andreas meminta Kementerian Imipas segera menyusun peta risiko korupsi dan melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat di posisi strategis.
“Setiap titik layanan yang memiliki potensi transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan akuntabilitas yang jelas,” ujarnya.
“Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan. Pendekatan ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang setiap beberapa tahun dengan pola yang hampir sama," katanya.
"Karena itu, OTT KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya sekadar menghukum oknum,” pungkasnya.
Tag: #korupsi #imigrasi #jakarta #barat #cederai #reputasi #indonesia #mata #dunia