Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka
Kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan. (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
18:28
5 Juni 2026

Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka

Kasus hukum yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, memasuki babak baru dengan munculnya keberatan dari pihak kuasa hukum.

Tim hukum Silmy Karim secara terbuka menyuarakan kekecewaan mereka terhadap cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun narasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama kliennya pada Rabu (3/6/2026) lalu.

Di mana Silmy Karim disebut tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut sebelum namanya mencuat ke publik.

Sahala Siahaan, selaku kuasa hukum Silmy Karim, menyayangkan atas narasi yang berkembang di media massa maupun pernyataan dari pihak KPK.

Menurut Sahala, penggiringan opini bahwa kliennya sulit ditemukan atau tidak kooperatif sangat merugikan posisi hukum maupun personal Silmy Karim.

Padahal, fakta yang terjadi di lapangan menurut tim hukum justru berbanding terbalik dengan narasi "sulit dicari" yang sempat beredar luas.

Dalam keterangannya, Sahala menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mendapatkan surat panggilan secara patut, baik itu panggilan pertama, kedua, hingga ketiga.

Ketiadaan prosedur pemanggilan ini membuat pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar dari narasi yang menyebut Silmy Karim seolah-olah menghindar dari proses hukum.

Sahala merasa pengertian "sulit dicari" menciptakan ambigu dan membuat pihak Silmy menjadi bingung.

Sahala bersama Achram sebagai kuasa hukum Silmy dari alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mengatakan Silmy seolah-olah sulit dicari oleh KPK.

Ketidakjelasan prosedur ini dianggap sebagai poin krusial yang harus dicermati lebih dalam, mengingat status hukum seseorang harus didasarkan pada tahapan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Apakah Pak Silmy pernah mendapat panggilan kah? Apakah sudah dipanggil tiga kali kah? Apakah sudah DPO sampai di ada imbauan menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati oleh karena itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim,” ujar Sahala setelah keluar dari kediaman Silmy di Jalan Brawijaya III No.5, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat petang (5/6/2026).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum membeberkan kronologi kehadiran Silmy Karim di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Sahala, Silmy Karim dengan iktikad baik datang ke Gedung KPK pada Rabu (3/6/2026) pkl 22.30. Kehadiran tersebut diklaim sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum meskipun tanpa adanya surat panggilan resmi yang diterima sebelumnya.

Namun, situasi berkembang cepat di mana pada Kamis (4/6/2026), Silmy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Di sisi lain, Achram yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Silmy Karim, menyoroti bagaimana kliennya mendapatkan informasi mengenai pencarian dirinya oleh KPK.

Berdasarkan keterangan Achram, Silmy justru tidak mengetahui adanya upaya penjemputan atau pencarian dari pihak penyidik secara langsung melalui saluran resmi pemerintahan maupun surat kedinasan.

Achram menambahkan, Silmy sedang melanjutkan kegiatan agenda pekerjaannya sebagai Wamen Imipas.

Ia mengatakan, Silmy justru mengetahui dirinya tengah dicari KPK melalui berita di media massa, bukan pemanggilan dari KPK.

Hal itu menambah daftar kejanggalan yang dirasakan oleh tim hukum terkait prosedur komunikasi antara lembaga penegak hukum dengan pejabat negara yang bersangkutan.

"Jadi benar-benar tidak tahu. Kan kaget juga kita mendengarnya kayak gitu. Karena tidak ada pemanggilan apa pun,” kata Achram.

Mengenai langkah hukum selanjutnya, tim pengacara masih menimbang berbagai opsi yang tersedia dalam koridor hukum acara pidana.

Salah satu instrumen yang sering digunakan dalam kasus penetapan tersangka adalah gugatan praperadilan. Namun, untuk saat ini, tim hukum Silmy Karim belum memutuskan untuk mengambil langkah tersebut secara terburu-buru.

Achram menyatakan, opsi praperadilan belum menjadi kebutuhan saat ini namun tetap bisa dipertimbangkan.

"Jadi kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau, baik sebagai kuasa hukum, begitu juga sebagai sahabat-sahabat dari beliau, bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau,” kata Achram.

Terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK di kediaman kliennya, pihak kuasa hukum memilih untuk bersikap tertutup mengenai detail materiil.

Terkait barang-barang yang diamankan oleh penyidik, Sahala enggan menyebutkannya. Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan penyidik dan menyatakan diri sebagai kuasa hukum dari Silmy saat proses tersebut berlangsung di kawasan Kebayoran Baru.

Meskipun melayangkan kritik keras terhadap narasi pemanggilan, tim hukum memastikan bahwa mereka tidak akan menghalangi jalannya penyidikan.

Kedua kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menghargai semua proses penyidikan selama sesuai dengan aturan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mereka berharap agar KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya tekanan opini publik. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #pengacara #bantah #silmy #karim #sulit #dicari #panggilan #tiba #tiba #tersangka

KOMENTAR