Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun
- Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disusun DPR RI mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga 63 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Prolegnas DPR RI dan dikutip Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
“b. perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden," demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU Polri.
Draf tersebut pun mengatur perbedaan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan pangkat setiap anggota.
Baca juga: Pramono Ajak Enam Menteri dan Kapolri Coba Naik TransJakarta dan Transjabodetabek
Untuk tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi (kombes), serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga, usia pensiun ditetapkan 60 tahun.
"a tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun,” demikian bunyi ketentuannya.
Pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri memberikan usulan berbeda terkait ketentuan tersebut.
Dalam DIM nomor 56, 57, dan 58, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi diusulkan pensiun paling tinggi pada usia 60 tahun.
Baca juga: Mecuatnya Usulan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri pada Era Listyo Sigit
“a. tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan” demikian usulan norma dalam DIM pemerintah.
Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, pemerintah mengusulkan usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu tahun.
"khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," bunyi usulan pemerintah dalam DIM.
Meski demikian, ketentuan mengenai usia pensiun tersebut belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan DIM RUU Polri yang sedianya berlangsung pada Kamis (4/6/2026), ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Baca juga: Sahroni Ungkap Alasan Listyo Sigit Masih Dipertahankan Jadi Kapolri oleh Prabowo
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, rapat pembahasan DIM RUU Polri bersama Komisi III DPR akan kembali digelar, pada Senin (8/6/2026).
"Ini pembahasan akan dilanjutkan hari Senin jam 10. Makasih," ujar Edward, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Edward menuturkan, pemerintah telah menyerahkan sebanyak 112 DIM dalam revisi UU Polri.
Namun, saat ditanya mengenai delapan DIM yang memuat substansi baru, termasuk terkait usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri, Edward belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Belum, Senin, Senin," kata dia.
Tag: #draf #polri #usia #pensiun #kapolri #bisa #diperpanjang #hingga #tahun