Saatnya Daftarkan Tanah Wakaf, Ini Syarat, Waktu, dan Biayanya
Ilustrasi sertifikat tanah. Mulai 2026, Surat Tanah Mesti Diubah ke SHM, Berapa Biayanya?(kab-benkuluutara.atrbpn.go.id)
06:09
9 Januari 2026

Saatnya Daftarkan Tanah Wakaf, Ini Syarat, Waktu, dan Biayanya

- Penyelesaian sertifikasi tanah wakaf terus diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui peningkatan peran strategis tokoh keagamaan. 

Bahkan, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan keinginan selama dirinya menjadi menteri agar tidak ada tempat ibadah, makam, pesantren, sekolah, hingga mandrasah yang belum bersertifikat.

Ini disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada perwakilan dari organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang, Rabu (7/1/2026).

"Karena itu Bapak-bapak sekalian, hari ini kita berkumpul. Ayo, kita kerjakan satu-persatu, bersama-sama. Target saya, selama saya jadi menteri ini, jangan sampai ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, pesantren yang belum bersertifikat,” tegasnya.

Jika Anda ingin mendaftarkan tanah wakaf, alangkah baiknya mengetahui syarat, biaya, serta waktu penyelesaian sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran Tanah Wakaf

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila pendaftaran dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti pemilikan tanah atau alas hak milik adat/bekas milik adat
  • Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB) Bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Selain itu, dalam permohonan pendaftaran tanah wakaf, terdapat keterangan yang wajib dimasukkan, antara lain:

  • Identitas diri.
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  • Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik. 

Jangka Waktu Penyelesaian dan Biaya

Proses pendaftaran tanah wakaf membutuhkan waktu penyelesaian selama 98 hari kerja.

Sementara, biaya pendaftaran tanah wakaf dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.

Sebagai contoh, untuk tanah dengan luas 100 meter persegi dengan penggunaan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, biaya yang dikenakan adalah:

  • Pengukuran: Rp 120.000
  • Pendaftaran: Rp 0

Sehingga, total biaya yang dibutuhkan untuk membuat Sertifikat Tanah Wakaf adalah Rp 120.000.

Tag:  #saatnya #daftarkan #tanah #wakaf #syarat #waktu #biayanya

KOMENTAR