Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
- KPK resmi meniadakan penampilan tersangka berompi oranye dalam konferensi pers setelah penetapan status hukum.
- Keputusan ini diambil sebagai adaptasi terhadap UU KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Kebijakan baru ini bertujuan menguatkan perlindungan HAM dan asas praduga tak bersalah bagi tersangka.
Sebuah pemandangan yang tak biasa tersaji dalam konferensi pers terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak ada lagi barisan tersangka berompi oranye ikonik yang digiring di hadapan sorotan kamera.
Pemandangan yang selama ini menjadi "tontonan" wajib setiap kali KPK mengumumkan hasil tangkap tangan, kini resmi ditiadakan.
Lembaga antirasuah ini mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan lagi menampilkan para tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah adaptasi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Perubahan signifikan ini dijelaskan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Minggu (11/1/2026).
Ia menyadari bahwa absennya para tersangka akan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan awak media dan publik.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep menegaskan, KUHAP yang baru memberikan penekanan lebih kuat pada aspek perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), yang berlaku bagi semua pihak dalam proses hukum, termasuk mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Salah satu pilar utamanya adalah penegakan asas praduga tak bersalah.
Asas ini berarti setiap orang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menampilkan tersangka dengan rompi tahanan di depan publik sebelum proses peradilan, dinilai berpotensi melanggar asas tersebut dan menciptakan penghakiman publik dini.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.
Pengumuman kebijakan baru ini disampaikan Asep saat KPK merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sektor perpajakan.
Kasus tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026.
Sebagai landasan hukum, UU KUHAP yang baru telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 dalam undang-undang tersebut, KUHAP baru secara resmi mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Langkah KPK ini merupakan bentuk penyesuaian proaktif terhadap peraturan perundang-undangan yang akan segera diimplementasikan secara penuh.
Selama bertahun-tahun, rompi oranye KPK telah menjadi simbol yang sangat kuat. Bagi publik, rompi itu adalah lambang ketegasan hukum dan efek jera.
Namun di sisi lain, bagi para pegiat HAM, praktik "memamerkan" tersangka dianggap sebagai bentuk trial by the press atau peradilan oleh pers yang mencederai hak-hak dasar seorang tersangka.
Kebijakan baru ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum di KPK, dari yang semula menonjolkan efek gentar melalui publikasi, menjadi lebih fokus pada penghormatan proses hukum dan HAM.
Tag: #selamat #tinggal #rompi #oranye #akan #lagi #pamerkan #tersangka #korupsi #depan #kamera