Kemenaker Pastikan Ojol Dapat THR, inDrive Sebut Bakal Beri BHR 2026
Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
07:08
26 Februari 2026

Kemenaker Pastikan Ojol Dapat THR, inDrive Sebut Bakal Beri BHR 2026

- Platform layanan transportasi online, inDrive berencana untuk memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada para mitra pengemudi.

Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo mengatakan, BHR adalah inisiatif tahunan bagi pengemudi dengan kualifikasi kinerja tertentu.

“Program tematik seperti BHR menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan kami,” kata Rio di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Menaker Pastikan Ojol Kembali Terima THR Lebaran 2026

Dia menjelaskan, program BHR dirancang untuk menghadirkan dukungan yang relevan dengan kebutuhan pengemudi, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kemampuan dalam mengakses perlindungan sosial secara mandiri.

“Kami berharap program-program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata serta terus berjalan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Dia mengatakan, selama program Ramadhan, skema insentif berupa personal goal atau bonus individu bagi para mitra umumnya diberikan dalam bentuk poin yang dapat dikumpulkan dan ditukarkan melalui aplikasi.

“Adapun kriteria untuk memperoleh personal goal tersebut tidak bersifat seragam, melainkan dapat berbeda antara satu mitra dengan mitra lainnya, menyesuaikan dengan performa maupun skema yang ditetapkan pada periode berjalan,” ujar dia.

“Besaran bonus dan persyaratannya juga bisa berubah dari waktu ke waktu,” tambahnya.

Dia mengatakan, seluruh informasi terkait target personal maupun bonus yang bisa diperoleh selama Ramadhan dapat dipantau langsung melalui aplikasi.

Dengan demikian, para mitra dapat memantau capaian mereka secara transparan sekaligus mengetahui peluang insentif yang tersedia di setiap periode program.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dan berdiskusi intensif dengan pemerintah.

Pembahasan ini bukan sekadar wacana, tetapi sudah masuk pada tahap yang lebih serius dan terstruktur.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan kembali melakukan pertemuan lanjutan untuk memperdalam pembahasan tersebut.

Beberapa poin yang didiskusikan mencakup sistem keaktifan serta formulasi perhitungan BHR, termasuk mekanisme dan skema yang dinilai paling adil bagi para mitra.

Seluruh masukan dan konsep juga sudah disiapkan dan disampaikan kepada pemerintah, yang mana saat ini masih dalam tahap pendalaman bersama.

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas dan Pengembangan Ekosistem Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diwakili Lisadarti menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait BHR bagi pengemudi dan kurir online.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan THR telah rampung karena memiliki dasar ketentuan ketenagakerjaan yang jelas.

Namun untuk BHR, pemerintah perlu membangun kesepakatan terlebih dahulu dengan para perusahaan aplikasi.

“Kementerian saat ini sedang menyusun SE terkait BHR. Kalau THR sudah selesai karena dasar hukumnya jelas. Tapi untuk BHR, harus ada kesepakatan dulu dengan para aplikator. Kami tidak bisa menetapkan sepihak karena yang membayarkan adalah perusahaan aplikasi, bukan pemerintah,” ujar Lisadarti.

Ilustrasi ojolKOMPAS.com/RIKI ACHMAD SAEPULLOH Ilustrasi ojolMenurutnya, setiap penetapan kebijakan BHR selalu didahului dengan koordinasi bersama aplikator agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Saat ini, substansi aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi di tingkat pimpinan.

“Kebijakan ini masih dalam proses penyelesaian. Kami mohon kesabaran semua pihak. Namun ada beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan,” katanya.

Lisadarti memaparkan, BHR keagamaan direncanakan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi serta telah bermitra sekurang-kurangnya satu tahun terakhir.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas mitra. “BHR diperuntukkan bagi mitra yang terdaftar resmi dan telah aktif minimal satu tahun. Ini bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan aplikasi dalam menghitung dan menyampaikan besaran BHR kepada para mitra.

Pasalnya, Kemnaker kerap menerima aduan dari pengemudi yang merasa nilai BHR yang diterima tidak sesuai dengan masa kerja mereka.

“Di posko pengaduan sering ada yang menyampaikan sudah bekerja satu tahun tapi hanya menerima BHR Rp 50.000. Kami tentu kesulitan menjawab jika tidak ada transparansi perhitungan dari aplikator,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap perusahaan aplikasi menyediakan ruang dialog atau kanal pengaduan khusus agar mitra dapat menanyakan langsung perhitungan BHR yang diterima, termasuk jika terdapat faktor seperti suspend yang memengaruhi hak mereka.

“Harapannya, BHR ditangani langsung oleh aplikator masing-masing dan disediakan ruang dialog. Jadi kalau ada pertanyaan kenapa nilainya berbeda atau terpengaruh suspend, bisa dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Terkait waktu pencairan, Lisadarti menyebut dalam draf sebelumnya BHR direncanakan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.