Permendag PMSE Direvisi, Platform e-Commerce Wajib Transparan soal Biaya
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan pemerintah memperkuat pengendalian ekspor melalui penerbitan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 guna menjaga kepentingan nasional dan kebutuhan domesti(Dok. Kemendag)
11:24
13 Mei 2026

Permendag PMSE Direvisi, Platform e-Commerce Wajib Transparan soal Biaya

- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selesai pada pekan depan.

Salah satu poin utama dalam revisi aturan tersebut ialah kewajiban platform e-commerce untuk lebih transparan soal biaya yang dikenakan kepada penjual.

“Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag Nomor 31 PMSE. Mudah-mudahan sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan selesai,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso usai meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Kemendag: Penurunan Impor Dipicu Lebaran, Permintaan Melemah

Menurut Budi, platform digital nantinya wajib membuka secara jelas berbagai biaya yang dibebankan kepada seller, termasuk biaya administrasi dan potongan lainnya.

“Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apa pun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya,” ujarnya.

Kemendag juga ingin menciptakan hubungan yang lebih setara antara seller dan platform dalam ekosistem perdagangan digital.

“Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” ucapnya.

Selain transparansi biaya, revisi aturan PMSE juga mengatur kewajiban platform menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) yang jelas.

Layanan tersebut disiapkan untuk melindungi kepentingan konsumen maupun penjual apabila terjadi masalah dalam transaksi digital.

Baca juga: Keluhan Biaya Admin Meningkat, Aturan Baru E-Commerce Dipercepat

Pemerintah juga mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Budi menambahkan, revisi aturan PMSE disusun bersama Kementerian UMKM agar kebijakan yang diterbitkan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.

“Saling melengkapi, kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Kemendag menyatakan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dilakukan untuk memperkuat perlindungan produk lokal dan UMKM, perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk dalam negeri di platform e-commerce.

Evaluasi aturan PMSE dilakukan seiring meningkatnya aktivitas perdagangan digital dan penguatan pengawasan terhadap ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.8

Tag:  #permendag #pmse #direvisi #platform #commerce #wajib #transparan #soal #biaya

KOMENTAR