Pakai Alat Detektor, Nadiem Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook
Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
11:30
13 Mei 2026

Pakai Alat Detektor, Nadiem Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook

- Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan mengenakan alat detektor di pergelangan kakinya, Rabu (13/5/2026).

Sebelum memasuki ruang sidang, Nadiem menunjukkan alat tersebut kepada awak media saat ditanya mengenai status tahanan rumah yang kini dijalaninya.

“Masih,” kata Nadiem saat ditanya apakah dirinya masih menggunakan alat detektor.

Nadiem kemudian memperlihatkan alat detektor yang terpasang di kakinya.

“Iya, nggak bisa dilepas ini,” ujarnya.

Baca juga: Nadiem Sedih dan Syok Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Eks Mendikbudristek itu menjelaskan dirinya kini hanya diperbolehkan berada di rumah dan keluar untuk kepentingan sidang maupun perawatan medis.

“Hanya boleh di rumah saja. Nggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit,” katanya.

Nadiem mengatakan dirinya baru diperbolehkan menjalani tahanan rumah sejak Selasa (12/5/2026).

Ia menyebut kondisi tersebut diperlukan agar proses pemulihan kesehatannya berjalan lebih baik usai menjalani operasi.

Alhamdulillah saya bisa pulang ke rumah, mendapatkan perawatan di rumah dengan kondisi yang steril agar saya tidak harus berulang-ulang terus operasi,” ucapnya.

Meski masih dalam masa pemulihan, Nadiem mengaku siap menghadapi sidang tuntutan.

Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan?

“Saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun malamnya saya langsung operasi di rumah sakit. Jadi, ya apa pun yang akan terjadi hari ini, ya saya hadapi saja,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Jaksa menyebut Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia.

Hal itu disebut dilakukan dengan mengarahkan kajian pengadaan pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google.

Baca juga: Hari Ini, Giliran Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan di Sidang Kasus Chromebook

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Atas perkara ini, Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #pakai #alat #detektor #nadiem #hadapi #sidang #tuntutan #kasus #chromebook

KOMENTAR