Usul Ambang Batas DPR 7 Persen: Nasdem Bidik PSI?
SALAH satu keajaiban terbesar--kalau bukan malapetaka--dalam pemilihan umum tahun 2024 adalah terpentalnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari gedung DPR/ MPR.
Menghimpun 5,87 jutaan suara atau setara 3,87 persen suara nasional, partai hasil fusi partai politik Islam di masa Orde Baru ini tak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar empat persen.
Dengan perih dan tertunduk, PPP mesti meninggalkan DPR yang telah dihuninya sejak 1977.
Saya menyebut PT sebagai ambang batas DPR, dan bukan ambang batas parlemen karena negeri kita menganut demokrasi presidensial, bukan demokrasi parlementer seperti Pemilu 1955 silam. Jadi, mengikuti Rahman Tolleng, DPR tak bisa dipadankan dengan parlemen.
PPP bersama sembilan partai lainnya, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), gagal masuk DPR periode 2024-2029.
Dari 18 kontestan Pemilu 2024, cuma delapan partai yang melenggang masuk DPR, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Perhelatan politik elektoral tahun 2024 itu menyisakan terbuangnya 17 jutaan suara sah atau 18 persen dari suara sah secara nasional. Suara parpol-parpol kecil itu tak terkonversi menjadi kursi.
Dengan begitu, calon anggota DPR (caleg) pilihan rakyat dari parpol yang tak memenuhi ambang batas DPR wajib rela--mungkin dengan terpaksa--memberikan jatah kursi kepada satu di antara delapan parpol yang memenuhi ambang batas empat persen (Pasal 414 UU 7/2017 tentang Pemilu).
Baca juga: Koalisi Permanen: Apa yang Sebenarnya Dibaca NasDem untuk 2029?
Suara sah yang terbuang itu lebih gede dari data Pemilu 2019. Ketika itu, sebanyak 13,59 jutaan suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Itu setara 9,7 persen dari suara sah nasional.
Begitulah ketidaksempurnaan atau 'penyakit bawaan' yang melekat pada parliamentary threshold. Ketentuan ini sesungguhnya diberlakukan untuk menyederhanakan partai politik pemilik kursi di DPR. Selain itu, demi efektivitas pemerintahan presidensial.
Pikiran sederhananya, penerapan parliamentary threshold untuk menghindari bertumpuknya partai-partai di DPR.
Dengan besaran ambang batas yang sama, Pemilu 2019 menghasilkan sembilan parpol yang masuk DPR, termasuk PPP. Sementara tujuh parpol lain gagal melaju ke Senayan
Pada 2014, dari 12 kontestan pemilu, sebanyak 10 parpol sanggup memenuhi ambang batas 3,5 persen sehingga masuk DPR.
Lima tahun sebelumnya (Pemilu 2009), dengan ambang batas sebesar 2,5 persen, parpol yang masuk DPR berjumlah sembilan.
Data ini menegaskan bahwa penerapan ambang batas secara progresif tidak menurunkan atau menyederhanakan konfigurasi partai di DPR secara signifikan.
Jumlah parpol di DPR dari 2009-2024 adalah 9, 10, 9 dan 8. Pendek kata, parliamentary threshold gagal menyederhanakan partai politik di DPR.
Sebaliknya aturan itu menambah besar jumlah suara sah yang terbuang dan tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Sistem pemilu proporsional yang dianut negeri kita justru dinodai aturan tersebut.
Ada disproporsionalitas yang tanpa disadari melekat dengan ketentuan ambang batas DPR. Secara substantif itu berarti menggunting suara rakyat kepada caleg dari partai kecil, dan lalu diberikan kepada partai yang lolos parliamentary threshold.
Terbuangnya suara sah mengilhami Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi terhadap pasal 414 UU 7/2017 tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.
Pada Maret 2024 lalu, MK memutuskan ambang batas empat persen masih berlaku di Pemilu 2024, tapi harus diubah sebelum Pemilu 2029. Benteng Konstitusi menyerahkan besaran yang tepat kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat Undang-Undang.
Semangat MK sesungguhnya mengurangi atau menurunkan besaran ambang batas. Kalau empat persen saja telah menyebabkan 17 jutaan suara sah terbuang, bagaimana jika dinaikkan secara drastis?
Nasdem lewat Ketua Umumnya, Surya Paloh, mengusung kenaikan ambang batas DPR menjadi 7 persen. Partai ini tergoda untuk membangun selected party.
"Kita terlalu gembira dengan banyaknya partai politik untuk dan atas nama kepentingan demokrasi itu sendiri. Tetapi, di sisi lain, untuk apa demokrasi kalau tidak membawa asas manfaat dan konsistensi kita menuju arah cita-cita kemerdekaan yang kita miliki?” kata Paloh (Kompas.id, 22/2/2026).
Baca juga: DPR Harus Ajukan Hak Interpelasi Sikapi Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika
Ini ide yang sangat progresif, kalau bukan revolusioner dan 'menyundul langit'. Besaran ambang itu hampir dua kali lipat dari ambang batas DPR di Pemilu 2019 dan 2024.
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, merespons usulan Nasdem. "Yang mengusulkan ambang batas 7 persen. Semoga ini bukan satu pikiran, semangat, untuk menjegal partai-partai yang baru ya kan?" ujar Ahmad Ali kepada wartawan (Detik.com, 24/2/2026).
Lebih jauh Ahmad Ali menyentil mantan partainya itu, "Tapi bagi saya, ini juga peringatan untuk Partai Nasdem. Semoga bukan, Partai Nasdem tidak sedang menggali kuburannya sendiri di 2029 nanti kan".
PSI tidak lolos ke DPR, tak bisa menggunakan kaki-kaki politiknya di Senayan. Yang bisa dilakukan PSI adalah memengaruhi publik dan parpol di DPR lewat diskursus.
Di atas kertas, diskursus yang diembuskan Nasdem ini sangat mungkin menyederhanakan partai politik di DPR.
Namun, coba kita simulasikan ke perolehan suara parpol di Pemilu 2024. Dari 18 kontestan, ternyata cuma delapan parpol yang memenuhi ambang batas 7 persen, yakni PAN (7,23 persen) hingga PDIP yang meraup 16,72 persen.
Jadi, diskursus Paloh tidak terkonfirmasi. Penerapan ambang batas sebesar 7 persen atau 4 persen, ternyata sama saja.
Bagaimana jika ambang batas 7 persen diterapkan pada Pemilu 2019? Ternyata cuma menghasilkan 7 parpol yang lolos ke DPR. Sementara PPP (4,52 persen) dan PAN (6,84 persen) gagal lolos jika ambang batas dinaikkan dari 4 persen ke 7 persen.
Simpulnya sama: Keberadaan 7, 8, 9 atau 10 parpol di DPR sangat tidak signifikan. Dalam kasus Indonesia, ketentuan parliamentary threshold tidak efektif menyederhanakan partai politik di DPR. Tujuan mencapai multipartai sederhana gagal.
Lagi pula 'terhipnotis' dengan multipartai sederhana (misalnya 5 partai di DPR) amat problematis jika melihat keberadaan parpol, khususnya yang saat ini memiliki kursi di DPR.
Di antara delapan parpol itu, ada Golkar, Gerindra, Nasdem yang dekat secara ideologi dan misi perjuangan.
Gerindra dan Nasdem adalah 'sempalan' Golkar--partai berpengalaman yang menyemai pembangunanisme sejak Orde Baru. Dua partai itu juga dinakhodai oleh mantan pentolan Golkar.
Baca juga: Prabowo Keluar dari Bayang-bayang Jokowi
Masukkan juga Partai Demokrat. Susilo Bambang Yudhoyono yang melahirkan partai ini, bukan kader Golkar di masa lalu. Namun, antara Demokrat, Gerindra, Nasdem dan Golkar memiliki sedikit kesamaan. Secara ideologi empat parpol ini terbilang dekat.
Selain itu ada PKS yang berbendera Islam. Lalu PKB yang menyuarakan aspirasi Islam tradisional.
Ada juga PAN yang di awal pendiriannya menjadi saluran Islam modernis, tapi belakangan menuju ke tengah (nasionalis). Dan tentu ada PDIP, parpol nasionalis yang terpanggil mengusung nilai-nilai Sukarno.
Saya khawatir keinginan untuk mewujudkan multipartai sederhana di DPR justru mengurangi keberagaman atau pluralitas ideologi dan orientasi parpol di DPR.
Saya malah ingin menyaksikan wajah DPR yang lebih plural, dari segi ideologi serta ide-ide baru yang segar.
Misalnya, partai yang membawa aspirasi kaum buruh, partai yang terpanggil menyemai ide-ide hijau dan keberlanjutan lingkungan, hingga partai yang mengusung tokoh muda dan baru (penyokong perubahan).
Publik wajib gembira saat mendapati kemunculan partai-partai baru yang membawa ide-ide segar. Demokrasi memungkinkan itu dan tak boleh dicegah.
Seleksinya justru berada dalam aturan main demokrasi, yaitu lolos persyaratan Kementerian Hukum. Dan untuk ikut pemilu, mesti lolos dua rangkap verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum, yakni administrasi dan faktual.
Bangsa majemuk seperti Indonesia tak bisa bergantung pada partai politik yang itu-itu saja. Pluralisme diberi ruang untuk mengambil hati rakyat lewat pesta elektoral lima tahunan.
Dengan dan demi apapun, delapan parpol pemilik kursi di DPR seyogianya mengambil saripati putusan MK tentang parliamentary threshold. Spirit yang ditiupkan oleh MK adalah menurunkan, dan bahkan menghapuskannya.
Mungkin waswas dengan proses legislasi di DPR, saat ini ada uji materi menyangkut pasal 414 UU Pemilu ke MK.
Pemohon dengan tegas meminta agar MK mengabulkan ambang batas DPR sebesar 2,5 persen. Ini ikhtiar sah warga negara sebagai eksponen masyarakat sipil yang terlecut mendapati kehidupan demokrasi yang lebih baik.
Menurut saya, civil society dan media massa justru harus mendorong DPR dan pemerintah untuk menghapus parliamentary threshold.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Dirigen Komunikasi Pemerintah Prabowo?
Pertama, ini menjawab banyaknya suara sah yang terbuang dan tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Dengan begitu, sistem pemilu proporsional menghasilkan keterpilihan secara proporsional dalam level tertinggi: Tunduk pada suara rakyat.
Kedua, kemajemukan atau pluralisme masyarakat Indonesia bakal lebih menonjol tanpa adanya ambang batas DPR. Mungkin saja seluruh parpol sanggup mengantar calon anggota DPR (caleg) ke Senayan. Kenapa tidak?
Hal itu bukan masalah buat konfigurasi politik di DPR. Hukum matematika berlaku: Semakin besar kursi yang diperoleh parpol di DPR, ia semakin menjadi kekuatan kuat signifikan.
Sebaliknya, semakin kecil kursi yang diraih, maka parpol itu tidak memiliki taring di DPR.
Dalam keadaan seperti ini, konfigurasi politik dapat dihimpun dalam fraksi. Tak semua parpol dapat membentuk fraksi. Ada batas minimal jumlah anggotanya.
Sebuah fraksi bisa tersusun dari dua partai politik atau lebih seturut kebutuhan serta pertemuan kepentingan di antara partai-partai. Ini mendekati ide "fraksi threshold".
Saya membayangkan persaingan antarcaleg di antara partai-partai kian terbuka tanpa ambang batas DPR.
Jika partai politik dan caleg tertentu dari partai tersebut sanggup menghimpun suara setara harga satu kursi di daerah pemilihan (distrik), maka parpol itu berhak menempatkan calegnya (lebih baik lagi caleg peraih suara terbesar) ke DPR.
Si caleg dan parpol tak perlu cemas dengan parliamentary threshold lagi, ketentuan yang selama ini membelenggu caleg dari partai kecil dan baru untuk lolos ke Senayan.
Menurut saya, menghilangkan ambang batas DPR atau nol persen jauh lebih oke ketimbang menerapkan ambang batas yang dikombinasikan dengan stembusaccord (penggabungan sisa suara) untuk mendongkrak kursi di DPR.
Misalkan ambang batas DPR tetap empat persen, tapi parpol yang tidak lolos ambang batas dibolehkan menjalankan stembusaccord.
Lewat cara ini suara rakyat memang terkonversi jadi kursi di DPR, tapi akan terjadi konflik dalam menentukan caleg terpilih. Siapa parpol yang berhak atas kursi yang diperoleh, berikut juga distribusi calegnya.
Sekali lagi, lebih baik jika DPR dan pemerintah mendengar putusan MK secara cermat. Menaikkan ambang batas DPR jelas mengkhianati putusan MK.
Dan bertahan dengan ambang batas sebesar 4 persen dikombinasikan dengan stembusaccord hanya akrobat yang tak menjawab MK.