Perjanjian Dagang Indonesia-AS dan Penguatan Struktur Oligarkis
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersalaman dengan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump saat hadir dalam KTT perdana Dewan Perdamaian atau Board of Peace, di Donald J. Trump US Institute of Peace di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.(ISTANA PRESIDEN RI/CAHYO)
08:48
26 Februari 2026

Perjanjian Dagang Indonesia-AS dan Penguatan Struktur Oligarkis

KEMBALINYA tarif sebagai senjata utama dalam perdagangan global menandai perubahan besar dalam tatanan ekonomi dunia.

Perdagangan internasional tidak lagi sepenuhnya digerakkan oleh logika efisiensi dan keterbukaan, tetapi semakin ditentukan oleh kalkulasi kekuasaan.

Dalam konteks ini, kebijakan tarif Presiden Donald Trump bukan sekadar episode proteksionisme Amerika Serikat, melainkan cermin rapuhnya sistem global yang selama ini menopang negara-negara berkembang.

Bagi Indonesia, tarif Trump menjadi ujian paling konkret bagi arah neo-dirigisme yang sedang dijalankan.

Dalam tradisi pembangunan Asia pada periode 1950–1980-an, dirigisme merujuk pada model state-led development (pembangunan yang dipimpin negara) di mana pemerintah secara aktif membentuk struktur ekonomi melalui proteksi selektif, pengendalian kredit, pengelolaan nilai tukar, serta diplomasi dagang yang terintegrasi dengan strategi industrialisasi.

Negara berfungsi sebagai developmental state (negara pembangunan) yang bertindak sebagai arsitek transformasi jangka panjang, bukan sekadar pengatur pasar.

Model ini menopang proses structural transformation (pergeseran dari pertanian ke industri) di Jepang, Korea Selatan, Taiwan, serta Indonesia pada masa awal Orde Baru.

Indonesia ikut berada dalam pola ini. Industri pupuk, semen, baja, otomotif, dan petrokimia dibangun melalui kombinasi investasi negara dan swasta yang diarahkan.

Subsidi pangan dan energi digunakan untuk menekan biaya hidup. Negara relatif tegas dalam menetapkan syarat bagi investor.

Hasilnya pun terlihat jelas. Pada periode 1970–1996, pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata melampaui 6 persen per tahun.

Tingkat kemiskinan turun dari sekitar 60 persen pada awal 1970-an menjadi di bawah 15 persen pada pertengahan 1990-an. Kontribusi manufaktur terhadap PDB meningkat signifikan, dan mobilitas sosial pun terbuka luas.

Baca juga: Ancaman Deindustrialisasi Dini di Indonesia

Namun, model ini juga menumpuk distorsi. Salah alokasi sumber daya meningkat. Ketergantungan pada proteksi menguat. Tata kelola melemah. Krisis 1997 menjadi titik balik.

Memasuki era 2000-an, Indonesia dan banyak negara berkembang beralih ke liberalisasi dan integrasi global. Rasio perdagangan dunia terhadap PDB global melonjak dari sekitar 30 persen pada 1970 menjadi lebih dari 60 persen pada 2008.

Arus modal deras, pertumbuhan kembali tinggi, dan optimisme globalisasi semakin menguat.

Fase ini tidak bertahan lama. Karena sejak awal 2010-an, perdagangan global stagnan relatif terhadap PDB. Produktivitas total faktor di banyak negara berkembang melambat dari sekitar 2 persen per tahun pada 1990-an menjadi di bawah 1 persen.

Ketimpangan kekayaan meningkat. Konsentrasi pasar menguat. Indeks kebebasan politik dan kualitas institusi di banyak negara menunjukkan tren penurunan. Globalisasi memasuki fase fragmentasi dan politisasi.

Pola perlambatan ini sejalan dengan analisis Ahmet Akarli dalam A Modern Economic History of Emerging Markets, 1950–2020 (2021), yang menunjukkan bahwa banyak negara berkembang memasuki fase pertumbuhan defensif ketika dorongan globalisasi melemah dan kapasitas institusional belum sepenuhnya matang.

Neo-dirigisme lahir dalam dunia yang lebih tidak stabil. Intervensi negara kembali menguat, tetapi ruang kebijakannya menyempit oleh tekanan pasar keuangan, rezim perdagangan internasional, dan integrasi rantai pasok global.

Orientasinya bergeser dari pembangunan kapasitas produksi menuju sekadar system stabilization (penjagaan stabilitas sistem ekonomi).

Dalam konteks ini, negara tidak lagi membina seluruh basis industri secara merata, melainkan semakin selektif dalam menentukan sektor yang dianggap paling cepat menghasilkan devisa, menarik investasi, atau menopang stabilitas makro.

Kebijakan industri dan perdagangan bergerak dalam logika “memilih pemenang” jangka pendek—mengutamakan sektor tambang, sawit, energi, dan manufaktur tertentu—sementara sektor lain dibiarkan beradaptasi sendiri tanpa dukungan yang memadai.

Paradoks ini tampak jelas dalam kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat pada Februari 2026 melalui Agreement on Reciprocal Trade.

Dalam kesepakatan itu, tarif umum produk Indonesia ke AS berhasil ditekan dari sekitar 32 persen menjadi 19 persen. Secara taktis, ini keberhasilan penting. Pemerintah mampu meredam tekanan proteksionisme Trump.

Namun, capaian tersebut ternyata harus dibayar mahal. Sebagai imbalan, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan bea masuk atas sekitar 99 persen barang impor berasal dari Amerika Serikat, termasuk gandum dan kedelai.

Lebih jauh, Indonesia menyepakati pembelian produk AS senilai sekitar 33 miliar dollar AS, mencakup energi dan pesawat terbang.

Akses pasar diamankan melalui barter kebijakan dan “daftar belanja” negara. Perjanjian berubah menjadi instrumen stabilisasi jangka pendek, bukan alat pembangunan kapasitas secara jangka panjang.

Pola ini diperkuat oleh daftar 1.819 pos tarif nol persen yang disepakati. Produk yang diuntungkan terutama sawit, karet, tekstil, elektronik, dan mineral olahan.

Sektor-sektor ini menyumbang devisa besar, tetapi strukturnya sangat terkonsentrasi pada kelompok usaha besar.

Baca juga: DPR Harus Ajukan Hak Interpelasi Sikapi Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika

Negara melakukan selective intervention dengan logika cherry-picking, memilih sektor yang memberi hasil cepat untuk menjaga stabilitas neraca pembayaran.

Industri kecil dan menengah hampir tidak terlihat. Produk UMKM jarang masuk daftar preferensi karena keterbatasan sertifikasi, pembiayaan, dan logistik.

Masalah utamanya pada kapasitas institusional. Berdasarkan Index of Economic Freedom 2024–2025 dari Heritage Foundation, skor kebebasan ekonomi Indonesia berada di kisaran 62–64 dari 100, dengan komponen hak milik dan integritas pemerintah konsisten berada di bawah angka 50.

Pada saat yang sama, Corruption Perceptions Index 2024 dari Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 37, mencerminkan tingginya persepsi korupsi di sektor publik.

Sementara itu, Democracy Index 2024 dari Economist Intelligence Unit mengategorikan Indonesia sebagai demokrasi lemah (flawed democracy).

Kombinasi indikator ini menunjukkan bahwa besarnya intervensi negara dalam neo-dirigisme ternyata belum diimbangi oleh kualitas tata kelola, penegakan hukum, dan akuntabilitas yang memadai.

Dalam kondisi seperti ini, ruang kebijakan menjadi arena lobi sektoral. Semakin besar peran negara, semakin besar nilai akses terhadap negara.

Intervensi cenderung memperkuat aktor mapan, bukannya membangun basis industri baru yang lebih luas.

Hilirisasi menjadi ilustrasi paling jelas. Ia dipresentasikan sebagai jalan pintas menuju industrialisasi.

Dalam praktiknya, hilirisasi sering beroperasi sebagai gimmick ekonomi: terlihat revolusioner, tetapi menyembunyikan ketergantungan pada teknologi asing dan pembelajaran domestik yang terbatas.

Smelter dibangun, nilai tambah meningkat secara akuntansi, tetapi inovasi lokal justru tidak tumbuh signifikan.

Kerapuhan model ini semakin terlihat pada Februari 2026, ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan penggunaan kewenangan darurat Trump dalam menerapkan tarif global.

Putusan tersebut bahkan tidak bertahan sehari penuh. Dalam hitungan jam, Trump kembali menaikkan tarif melalui Section 122 of the Trade Act of 1974 hingga 15 persen dengan alasan darurat neraca pembayaran.

Perubahan kebijakan secepat ini menunjukkan betapa rapuhnya kepastian hukum dalam perdagangan global saat ini.

Drama di Washington DC itu segera menempatkan kesepakatan Indonesia dalam posisi serba tidak pasti. Apakah tarif 19 persen hasil negosiasi akan tetap berlaku, atau tertimpa tarif global 15 persen?

Bagaimana pula nasib komitmen pembelian 33 miliar dollar AS jika aturan main berubah mendadak?

Ketidakjelasan ini memperlihatkan risiko besar dari strategi yang terlalu bergantung pada keputusan satu pemimpin di negara lain.

Situasi semacam ini membuat kebijakan ekonomi nasional terus bergerak dalam mode darurat. Negara dipaksa sibuk memadamkan satu krisis demi krisis berikutnya: menyesuaikan tarif, menahan gejolak modal, meredam kepanikan pasar, dan membuka kembali jalur diplomasi.

Energi kebijakan habis hanya demi menjaga keseimbangan jangka pendek, sementara agenda peningkatan produktivitas dan kapasitas industri terus tertunda.

Baca juga: Asimetris Substansi Perjanjian Dagang AS-Indonesia

Dalam kerangka post-dirigisme, peran negara pun ikut berubah. Negara tidak lagi menjadi pembina industri bagi basis pelaku usaha yang luas, tetapi lebih sering berfungsi sebagai penjaga akses bagi kelompok yang sudah mapan dan terhubung dengan jaringan global.

Representasi ekonomi menjadi semakin sempit. UMKM dan industri menengah sulit masuk ke lingkaran kebijakan strategis.

Paradoksnya semakin terasa. Di dalam negeri, negara tampil tegas melalui larangan ekspor, regulasi ketat, dan proyek strategis.

Namun di luar negeri, pendekatannya justru pragmatis dan transaksional. Nikel dan sawit diamankan, sementara sektor pertanian harus bersiap menghadapi arus impor gandum dan kedelai tanpa perlindungan memadai.

Tarif Trump memperlihatkan batas nyata dari model ini. Dalam perdagangan yang makin politis, negara tanpa basis industri yang kuat akan selalu berada di posisi sebatas bertahan.

Tanpa penguasaan teknologi, inovasi yang berkelanjutan, dan diversifikasi ekspor, posisi tawar mudah tergerus. Konsesi menjadi alat bertahan hidup, bukan pilihan strategis.

Dirigisme klasik pernah berhasil karena didukung disiplin kebijakan, birokrasi yang relatif meritokratis, dan konsistensi arah pembangunan.

Neo-dirigisme hari ini belum sepenuhnya memiliki fondasi tersebut. Regulasi bertambah, tetapi koordinasi terbatas. Insentif membesar, tetapi evaluasi lemah. Ambisi tinggi, sementara produktivitas bergerak lambat.

Karena itu, tantangan Indonesia bukanlah kembali ke masa lalu, melainkan membangun developmental state generasi baru yang harus relevan dengan zaman.

Perjanjian dagang harus diarahkan untuk memperluas basis produksi nasional, bukan sekadar menahan tekanan jangka pendek.

UMKM dan industri menengah perlu masuk ke rantai nilai global melalui konsorsium ekspor, pembiayaan murah, dan pendampingan standar internasional. Insentif negara harus dikaitkan dengan kinerja, bukan kedekatan.

Tanpa perombakan institusional yang serius, neo-dirigisme hanya akan berfungsi sebagai alat pengelolaan krisis tanpa akhir. Negara sibuk bernegosiasi, tetapi gagal membangun fondasi jangka panjang.

Tarif Trump telah menjadi pengingat bahwa dunia perdagangan semakin tidak pasti. Dalam situasi seperti ini, kekuatan negara tidak cukup diukur dari besarnya intervensi, melainkan dari kemampuannya membangun fondasi produktif yang inklusif dan berjangka panjang. Di sanalah masa depan kebijakan ekonomi Indonesia akan diuji.

Tag:  #perjanjian #dagang #indonesia #penguatan #struktur #oligarkis

KOMENTAR