Bunuh dan Simpan Jenazah Istri di Gudang, Suami di Tanjung Pinang Ditangkap Aparat Keamanan
- Seorang pria berinisial N (67) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dia diamankan karena menjadi pelaku pembunuhan terhadap istrinya bernama Harsalena (56).
Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Bintan pada Rabu (25/2) malam atau tiga jam setelah kejadian pembunuhan tersebut. Ia melarikan diri dari Kota Tanjungpinang menggunakan sepeda motor.
"Pelaku sudah ditahan guna diperiksa lebih lanjut," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Inspektur Polisi Satu Freddy Simanjuntak di Tanjungpinang, Kamis.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kediaman pelaku dan korban di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang, Rabu (25/2) malam.
Sebelum kejadian tersebut, pasangan suami istri itu diduga terlibat cekcok masalah rumah tangga. Polisi masih mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya.
Dari hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jasad Harsalena dalam kondisi tragis. Tubuh korban dibungkus menggunakan kain dan disembunyikan di dalam gudang rumah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban, seperti kayu, pisau, dan kain.
Selain itu, hasil penyelidikan polisi menyebutkan pelaku N merupakan seorang residivis kasus pembunuhan terhadap seorang janda bernama Supartini di Tanjungpinang pada tahun 2017.
Saat itu, N dinyatakan bersalah dan dihukum 16 tahun penjara. Kemudian, ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Tag: #bunuh #simpan #jenazah #istri #gudang #suami #tanjung #pinang #ditangkap #aparat #keamanan