Kejagung Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Sindikat Penipuan SMS E-Tilang
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang penahanan lima tersangka kasus sindikat penipuan daring bermodus phishing melalui SMS blast yang mengatasnamakan e-tilang yang diungkap Bareskrim Polri.
Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Robert M. Tacoy mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap para tersangka atas permintaan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Kami Kejaksaan Agung dalam hal ini Jampidum terkait dengan beberapa orang tersangka yang disebutkan inisial tadi telah melakukan tindakan hukum dengan memberikan perpanjangan penahanan kepada atas permintaan dari Tipidsiber untuk proses dari beberapa orang tersangka ini,” kata Robert dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Nama Dicatut Penipuan SMS e-Tilang, Kejagung Imbau Warga Akses Situs Resmi
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi intensif dengan penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke persidangan.
“Apa langkah selanjutnya? Kami tentu melakukan koordinasi yang intens dengan rekan-rekan penyidik dari Direktorat Siber untuk sesegera mungkin melengkapi bukti-bukti yang tadi sudah dijelaskan dan yang disaksikan oleh Bapak-Ibu sekalian untuk membawa perkara ini ke persidangan pengadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Robert mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan singkat atau tautan mencurigakan terkait e-tilang.
Kata dia, situs resmi tilang milik Kejaksaan RI hanya dapat diakses melalui alamat tilang.kejaksaan.go.id.
“Pastikan bahwa masyarakat mengakses situs resmi pemerintah untuk informasi tilang,” kata Robert.
Baca juga: Sindikat Penipuan SMS e-Tilang Palsu Catut Kejagung Dibongkar, Otaknya WN China
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan WhatsApp atau SMS yang mencantumkan tautan mencurigakan.
“Kami imbau agar masyarakat memahami tadi tentang website, kemudian waspada terhadap pesan atau tautan E-Tilang manakala ada WhatsApp atau SMS yang mencurigakan. Kemudian selalu cek kembali keaslian website yang diakses sebelum masukkan data pribadi,” tambahnya.
Menurut dia, proses tilang tidak serta-merta diawali dengan pesan langsung dari Kejaksaan tanpa prosedur yang jelas dari kepolisian.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan hanya mengakses situs resmi pemerintah dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menerima pesan dari nomor tidak resmi yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Manakala masyarakat mendapat SMS atau WhatsApp dari nomor seperti yang tadi dijelaskan yang bukan nomor resmi atau hotline resmi dan lain sebagainya, maka kami mengimbau agar masyarakat melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.
Baca juga: ABK Dituntut Mati karena Selundupkan 1,9 Ton Sabu, Kejagung Beri Penjelasan
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan daring bermodus phishing yang mengatasnamakan e-tilang.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka yang diketahui dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menjelaskan, para pelaku mengirimkan SMS berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan palsu menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejagung.
Dari hasil patroli siber, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi e-tilang Kejagung.
Salah satu korban dilaporkan kehilangan dana pada kartu kreditnya setelah mengeklik tautan dari nomor tak dikenal dan memasukkan data pribadi di situs palsu tersebut.
Tag: #kejagung #perpanjang #penahanan #tersangka #sindikat #penipuan #tilang