KP2MI Berhentikan Sementara PT Bahtera Tullus Karya Terkait Pengiriman PMI, Mengapa?
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bahtera Tullus Karya terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Memutuskan untuk melakukan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi, di kantornya, pada Kamis (26/1/2026).
PT Bahtera Tullus Karya disebut melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, e, dan k.
Pelanggaran tersebut antara lain karena perusahaan tidak melakukan proses seleksi calon pekerja migran Indonesia melalui dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: PMI Asal Indramayu Dipulangkan dari Oman, Pemerintah Dalami Dugaan Rekrutmen Ilegal
Selain itu, perusahaan juga tidak melaporkan hasil seleksi calon pekerja migran kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
Pelanggaran administratif lainnya, PT Bahtera Tullus Karya tidak mendaftarkan dan tidak mengikutsertakan calon pekerja migran dalam Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP).
“Apa tujuan dari OPP ini? OPP ini sebenarnya diberikan mandat kepada kami bahwa sebelum calon pekerja itu berangkat ke luar negeri, dia harus diberikan bekal dulu. Bekal mengenai bagaimana memahami kontrak, budaya kerja setempat, kemudian terkait dengan asuransinya, literasi keuangan, apapun bisa diberikan di dalam OPP tersebut,” ujar dia.
“Dan itu sama sekali tidak dilakukan. Artinya, mereka memberangkatkan begitu saja. Artinya, membiarkan atau PT tersebut membiarkan mereka di sana itu tidak mendapatkan informasi mengenai apa yang akan mereka jalani ke depan,” tambah dia.
Pelanggaran terberat, kata Rinardi, adalah PT Bahtera Tullus Karya menempatkan calon pekerja migran Indonesia ke negara tujuan yang berstatus tertutup.
Ia mengatakan, sejak 2015 pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik di 15 negara di kawasan Timur Tengah dan kebijakan tersebut hingga kini belum dicabut.
Baca juga: Kementerian P2MI Tangani Kasus Dugaan Penyiksaan PMI Asal Konawe di Oman
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Selain itu, PT Bahtera Tullus Karya juga melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf i, j, k, dan p Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam proses penanganan, KP2MI telah melakukan klarifikasi melalui BP3MI Jawa Barat pada Juni 2025, mewawancarai korban dan/atau keluarga PMI pada Agustus dan September 2025, serta dua kali memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi pada 20 November dan 12 Desember 2025.
“Namun P3MI tidak pernah hadir,” ujar Rinardi.
Tim juga tiga kali mendatangi kantor perusahaan, menghubungi melalui telepon dan email tanpa respons, serta menelusuri data melalui sistem Enjaz Arab Saudi dan SiskoP2MI.
Sebelum menjatuhkan sanksi, KP2MI mendatangi PT Bahtera Tullus Karya di Jalan Kresek Nomor 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, sesuai data P3MI.
“Namun, saat dilakukan kunjungan di lokasi tidak ada kegiatan penempatan dan tidak terdapat plang perusahaan, hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap persyaratan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) di mana tidak terpenuhinya sarana dan prasarana perusahaan,” ungkap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Rinardi mengingatkan adanya modus operandi baru yang dilakukan PT Bahtera Tullus Karya.
Ia menjelaskan, pekerja migran Indonesia (PMI) ditempatkan di salah satu negara Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, menggunakan visa kerja dengan jabatan “Support Worker”.
Jabatan itu dinilai lebih mudah lolos dari sistem Enjaz Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
Namun, setibanya di Arab Saudi, para PMI tersebut justru dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Baca juga: Rano Karno Ungkap PMI dan Baznas Jakarta Sudah Bergerak Bantu Bencana Sumatera
Dalam proses pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara, PT Bahtera Tullus Karya wajib memenuhi sejumlah kewajiban.
Perusahaan harus menyerahkan daftar Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir beserta daftar mitra usahanya di kawasan tersebut.
Selain itu, perusahaan wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bertanggung jawab hingga pemulangan seluruh PMI yang telah ditempatkan berdasarkan data tersebut, serta berkomitmen tidak mengulangi pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan PMI.
PT Bahtera Tullus Karya juga harus membenahi dan melengkapi sarana serta prasarana perusahaan agar memenuhi standar kelayakan dan kepatuhan sesuai ketentuan penyelenggaraan penempatan dan pelindungan PMI.
Tag: #kp2mi #berhentikan #sementara #bahtera #tullus #karya #terkait #pengiriman #mengapa