Gandeng Hotman Paris, Ibu Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi di Lombok Mengadu ke DPR
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI Dengan keluarga ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
13:22
26 Februari 2026

Gandeng Hotman Paris, Ibu Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi di Lombok Mengadu ke DPR

Keluarga terdakwa kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah, Lombok Utara, Radiet Adiansyah alias Radit, mengadukan kasus yang menjerat Radit ke Komisi III DPR karena dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), kuasa hukum Radit, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa konstruksi dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak dapat diterima secara nalar hukum.

“Kami sudah kasih ringkasan yang khusus pembunuhan di Lombok. Jadi inti kasusnya adalah, tidak sama sekali tidak bisa diterima nalar hukum,” ujar Hotman di Gedung DPR RI, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Warga Sumbawa Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Polisi Bebaskan Radit 

Tim kuasa hukum pun meminta Komisi III memanggil jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik untuk menjelaskan dasar pembuktian perkara yang kini telah memasuki tahap pleidoi.

Sebab, dakwaan terhadap kliennya tidak didukung alat bukti yang cukup karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan pembunuhan.

“Tidak ada satu pun yang melihat, tidak ada saksi fakta yang mengatakan bahwa anak ibu ini sebagai pelaku. Hanya keterangan ahli dan psikolog,” kata Hotman.

Hotman juga menyoroti kondisi Radit yang ditemukan dalam keadaan luka-luka dan pingsan di lokasi kejadian, tidak jauh dari jasad korban.

Baca juga: Ditemani Hotman Paris, Ibu ABK Sea Dragon yang Dituntut Mati Cari Keadilan ke DPR

“Kalau memang dia pelaku, tentu dia sudah kabur. Tapi waktu ditemukan dalam keadaan pingsan dan dipapah ke puskesmas. Jadi, siapa yang melukai ini? Pasti ada pihak ketiga,” ucap Hotman.

“Apa dasarnya mendakwa orang yang sudah pingsan begini dituduh membunuh pacarnya? Bukti apa yang dia pakai?” imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, ibu terdakwa, Makiyati memohon bantuan Komisi III agar memberikan perhatian terhadap kasus ini karena meyakini anaknya tidak bersalah.

“Sebagai seorang ibu, batin saya mengatakan anak saya tidak pernah dan tidak bisa melakukan hal-hal seperti itu sampai detik ini,” kata Makiyati.

Baca juga: Komisi III DPR RI Tolak Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi Ramadhan

Dia menjelaskan, Radit adalah mahasiswa Universitas Mataram yang menempuh pendidikan dengan beasiswa dan memiliki prestasi akademik yang baik.

Makiyati mengaku sempat menerima kabar bahwa anaknya menjadi korban begal dan dirawat di rumah sakit.

Namun, beberapa waktu kemudian, Radit justru ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga mengeklaim bahwa anaknya sempat diminta mengakui perbuatan yang tidak dilakukan tanpa didampingi penasihat hukum.

“Saya orang tidak punya, Pak. Saya mohon, anak saya bukan pelaku,” ujar Makiyati.

Baca juga: Komisi III Ingatkan Hakim Kasus ABK Sea Dragon Ton: Hukuman Mati Alternatif Terakhir

Sempat picu aksi warga

Berdasarkan catatan Kompas.com, kasus ini sebelumnya sempat memicu aksi puluhan warga bersama aliansi lembaga swadaya masyarakat di depan Kantor Bupati Sumbawa pada 29 September 2025.

Mereka menilai penetapan Radit sebagai tersangka cacat hukum dan meminta pemerintah daerah membantu memperjuangkan pembebasannya.

Sekretaris Daerah Sumbawa Budi Prasetiyo saat itu menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi massa agar persoalan tersebut segera mendapat solusi.

Proses persidangan perkara ini hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

Baca juga: Kasus Tukang Ojek Jadi Tersangka Viral Disorot Hotman Paris Akhirnya Damai di Polres Sumbawa

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, jaksa mendakwa Radit atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Lombok Utara, pada 26 Agustus 2025.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan karena dinilai sengaja merampas nyawa korban dengan membenamkan kepala korban ke pasir hingga mengalami asfiksia.

Dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Jaksa juga menguraikan adanya dugaan kekerasan seksual berdasarkan temuan luka pada tubuh korban yang masih memerlukan pemeriksaan DNA lanjutan.

Baca juga: Tim Hotman Paris Nine One One Kunjungi Tukang Ojek di Sumbawa yang Jadi Tersangka

Usai kejadian, terdakwa disebut berupaya menutupi perbuatannya dengan membuat seolah-olah terjadi perampokan.

Namun, hasil analisis siber menyatakan ponsel terdakwa dan korban berada di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, dalam pemeriksaan, terdakwa membantah tuduhan pembunuhan dan mengeklaim dirinya juga menjadi korban pemukulan serta pembegalan oleh orang tidak dikenal.

Tag:  #gandeng #hotman #paris #terdakwa #kasus #kematian #mahasiswi #lombok #mengadu

KOMENTAR