Hotman Paris: Tak Ada Bukti Fandi ABK Sea Dragon Tahu Kapalnya Angkut 2 Ton Sabu
Pengacara Hotman Paris bersama orangtua Fandhi Ramadhan, ABK Sea Dragon asal Medan, Sumatera Utara yang tengah menghadapi tuntutan hukuman mati terkait penyelundupan sabu 2 ton, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026)(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman)
15:02
26 Februari 2026

Hotman Paris: Tak Ada Bukti Fandi ABK Sea Dragon Tahu Kapalnya Angkut 2 Ton Sabu

Kuasa hukum keluarga Fandi Ramadhan, Hotman Paris menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya mengetahui kapal Sea Dragon yang diawakinya membawa narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton.

Hal itu disampaikan Hotman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/2/2026), saat menghadirkan orangtua Fandi.

“Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu,” ujar Hotman di Gedung DPR RI.

Menurut dia, Fandi merupakan lulusan D4 bidang mesin kapal yang melamar pekerjaan secara resmi melalui agen.

Dalam proses perekrutan, Fandi disebut tidak pernah bertemu dengan kapten kapal yang akan menjadi atasannya.

Baca juga: Komisi III Akan Panggil Kajari Batam-Mataram, Bahas Kasus ABK Sea Dragon dan Mahasiswi Tewas

Hotman menjelaskan, pertemuan pertama Fandi dengan kapten baru terjadi pada 1 Mei 2025 saat akan berangkat ke Thailand.

“Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Dan si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal,” ungkap Hotman.

Dia juga mengungkapkan bahwa kapal yang dinaiki Fandi berbeda dengan kapal yang tercantum dalam kontrak kerja.

“Menurut kontrak, harusnya kapalnya Nonstar namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda,” kata Hotman.

Hotman menuturkan, setelah tiga hari berada di kapal, datang kapal nelayan yang menurunkan 67 kardus.

Seluruh awak kapal, termasuk Fandi, diperintahkan kapten untuk memindahkan barang tersebut secara estafet.

Baca juga: Habiburokhman Desak Kejagung Tegur Jaksa yang Tuding DPR Intervensi Kasus ABK Sea Dragon

Fandi, lanjut dia, juga sempat berulang kali menanyakan isi kardus tersebut.

“Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya,” ucap Hotman.

Dia menambahkan, pengakuan bahwa Fandi berulang kali menanyakan isi muatan juga terungkap dalam persidangan.

Hotman kemudian mempertanyakan logika tuntutan hukuman mati terhadap Fandi, yang baru bekerja tiga hari sebagai anak buah kapal (ABK).

“Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp 4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan Rp 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada,” tutur Hotman.

“Tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandi tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru tiga hari naik kapal itu,” pungkasnya.

Baca juga: Habiburokhman Bantah Tudingan Jaksa soal DPR Intervensi Kasus ABK Sea Dragon

Sebelumnya diberitakan, kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang menjerat Fandi telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.

Sabu tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap.

Ia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Fandi juga menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tersebut.

Orangtuanya, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati karena meyakini anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal.

Tag:  #hotman #paris #bukti #fandi #dragon #tahu #kapalnya #angkut #sabu

KOMENTAR