Mendag Harap Tarif Nol Persen Ekspor ke AS Tetap Berlaku Usai Putusan Mahkamah Agung
– Pemerintah berharap tarif nol persen untuk sejumlah komoditas ekspor ke Amerika Serikat tetap berlaku meski Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal pemerintahan Presiden Donald Trump.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan saat ini masih berlangsung masa konsultasi menyusul putusan tersebut.
"Ini kan masih ada masa konsultasi karena kemarin keputusan Amerika. Tetapi yang sudah kita tanda tangani yang 0 persen masuk ke Amerika, itu tetap kita harapkan berjalan," ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Komentar Sri Mulyani soal Negosiasi Tarif Dagang RI-AS
Pemerintah memantau perkembangan dan berupaya menjaga agar kesepakatan yang telah diteken tetap berjalan.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah telah mengantisipasi berbagai kemungkinan sebelum tarif resiprokal dibatalkan Mahkamah Agung AS.
"Intinya begini, jadi Bapak Presiden melakukan diplomasi langsung terhadap Amerika Serikat gitu ya. Intinya kita Indonesia siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi," ujar Teddy di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan sebelum ada putusan Mahkamah Agung, Indonesia telah bernegosiasi dengan AS sehingga tarif turun dari 32 persen menjadi 19 persen. Setelah pembatalan kebijakan, menurut dia, terbuka peluang penurunan lanjutan.
"Setelah ada Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 persen menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik gitu ya," ucapnya.
Baca juga: Mendag Jamin Impor Kain Cacahan Industri Tak Bermasalah dan Diawasi Ketat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Indonesia meminta tarif impor nol persen bagi produk unggulan tetap berlaku sesuai dokumen Agreement on Reciprocal Tariff atau ART.
Permintaan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif darurat. Presiden Trump kemudian menyatakan akan mengganti kebijakan tersebut dengan tarif global 10 persen.
Airlangga mengatakan dokumen ART memberi waktu 60 hari bagi kedua negara untuk meratifikasi perjanjian. Implementasi kesepakatan berpotensi menyesuaikan dinamika kebijakan di masing masing negara.
Indonesia membuka opsi tarif umum 10 persen, tetapi meminta pembebasan bagi komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur lain yang telah disepakati dalam ART.
"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," ujar Airlangga di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).
Tag: #mendag #harap #tarif #persen #ekspor #tetap #berlaku #usai #putusan #mahkamah #agung