LPS Tunjuk BNI sebagai Bank Pembayar Klaim BPR Prima Master Bank
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebagai bank pembayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank yang telah dicabut izin usahanya.
Penunjukan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses pencairan dana bagi nasabah yang telah masuk daftar pembayaran tahap pertama.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026), Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menyampaikan, saat ini LPS tengah fokus menangani BPR Prima Master Bank yang dicabut izin usahanya oleh otoritas sejak 27 Januari 2026.
Baca juga: OJK Ungkap Modus Fraud Rp 46 M di BPR Panca Dana: Deposito dan Kredit Fiktif
Ilustrasi bank.
“Sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, saat ini LPS tengah fokus pada dua hal, yaitu melakukan proses likuidasi atas bank yang dicabut izin usahanya dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah,” ujar Jimmy dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Pembayaran tahap pertama 88 persen rekening
LPS telah mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama pada 2 Februari 2026.
Pada tahap ini, sebanyak 88 persen rekening simpanan dari total 3.587 rekening di BPR Prima Master Bank telah ditetapkan untuk dibayarkan.
Daftar nasabah yang masuk dalam pembayaran tahap pertama dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank maupun melalui situs resmi LPS.
Baca juga: Sebut LPS Pisahkan Rekap Transaksi Konvensional dan Syariah, Anggito: Kemenkeu Malah Belum
Nasabah yang telah tercantum dalam daftar tersebut dapat memproses pencairan klaim simpanannya melalui BNI sebagai bank pembayar yang ditunjuk LPS.
Dalam proses pencairan, nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening, seperti buku tabungan atau bilyet.
Ilustrasi tabungan. Kehilangan pekerjaan bisa datang tiba-tiba. Agar keuangan tetap aman, dana darurat jadi penyelamat utama. Simak lima cara sederhana membangunnya sejak sekarang.
Untuk nasabah perorangan, identitas diri yang perlu diserahkan berupa KTP, SIM, atau paspor. Sementara itu, bagi nasabah lembaga atau perusahaan, diperlukan dokumen susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku.
Adapun nasabah yang belum ditetapkan dalam pembayaran tahap pertama diminta menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya.
Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR
Sesuai ketentuan Undang-Undang, LPS memiliki batas waktu hingga 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah.
Debitur tetap bayar cicilan ke Tim Likuidasi
Di tengah proses likuidasi, LPS juga mengingatkan bahwa debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman.
Pembayaran tersebut dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR. Hal ini ditegaskan agar kewajiban debitur tetap berjalan sesuai ketentuan meski bank telah dicabut izin usahanya.
LPS turut mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.
Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR
“Nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Jimmy.
Dana klaim dari LPS, bukan dari simpanan nasabah
Dalam pernyataannya, LPS juga menegaskan bahwa pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan menggunakan dana LPS sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan berasal dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank.
“LPS akan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah menggunakan dana LPS sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank,” tegas Jimmy.
Ilustrasi bank. Bank menyiapkan diri menghadapi lonjakan konsumsi akhir tahun dan menjaga kredit tetap tumbuh.
Saat ini, LPS memfokuskan diri pada proses pembayaran klaim penjaminan sesuai batas penjaminan yang berlaku, yakni Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Baca juga: LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027
Setelah pengumuman tahap pertama, LPS tengah melakukan verifikasi untuk pembayaran klaim penjaminan tahap berikutnya.
Selain itu, LPS juga melaksanakan proses likuidasi bank untuk memberikan hasil terbaik dan digunakan dalam pembayaran kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang LPS.
“Pekerjaan LPS dalam menangani bank ini dilakukan sesuai dan dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku saat ini sehingga LPS berharap tidak ada pihak yang melakukan tindakan mengganggu atau menghalangi kerja dari LPS,” terang Jimmy.
Dengan penunjukan BNI sebagai bank pembayar, LPS menegaskan komitmennya untuk mengutamakan layanan kepada nasabah BPR Prima Master Bank dalam proses pembayaran klaim penjaminan, sembari tetap menjalankan tahapan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tag: #tunjuk #sebagai #bank #pembayar #klaim #prima #master #bank