Karen Agustiawan Ungkap Peredaran Uang Rp 75 Miliar untuk Amankan Pihak-pihak Tertentu
Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi LNG PT Pertamina di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
16:24
26 Februari 2026

Karen Agustiawan Ungkap Peredaran Uang Rp 75 Miliar untuk Amankan Pihak-pihak Tertentu

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karena Agustiawan, mengakui adanya peredaran uang sebesar USD 5 juta atau Rp 75 miliar untuk mengamankan pihak-pihak tertentu agar tidak terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Pernyataan itu disampaikan Karen saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi LNG Pertamina untuk terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

"Saya mendengar dari seseorang yang saya dapat dipercaya, namun saya akan disclose semuanya, bahwa memang ada mantan Direktur Utama yang memberikan. Ini agak bingung saya-nya, antara 5 juta dolar dan 75 miliar," kata Karen saat memberikan kesaksian.

Ia menduga, uang miliaran rupiah itu diberikan kepada aparat penegak hukum, agar pihak-pihak tertentu tidak terjerat dugaan korupsi LNG yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada yang bilangnya Rp 75 miliar, ada yang bilangnya USD 5 juta. Jadi seputar angka ini saya kurang paham ya. Tapi uang ini diberikan kepada petinggi aparat penegak hukum," tegas Karen.

Ia pun menduga, adanya peredaran uang itu turut menyudutkan dirinya agar bisa dihukum dalam kasus tersebut. Mengingat, Karen telah divonis bersalah dengan pidana penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas dugaan korupsi LNG.

"Untuk membuat saya duduk di sini sebagai warga Lapas Tangerang," cetusnya.

Karena itu, ia meminta KPK untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Sebab, KPK memiliki perangkat melalui tim penyidik mendalami dugaan aliran uang haram pengamanan kasus LNG.

"Saya sudah tidak punya napas, Yang Mulia, karena itu mungkin tugas KPK, saya bukan penyidik," urainya.

Dalam kasusnya, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani, didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Hari Karyuliarto didakwa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Selain itu, ia menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Hari didakwa mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepadanya untuk menandatangani LNG SPA Train 2.

Usulan tersebut dilakukan tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, serta persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah terikat perjanjian. Akibat perbuatannya negara diduga menanggung kerugian hingga USD 113.839.186 atau USD 113,8 juta.nhrá⅔³

Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (")

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #karen #agustiawan #ungkap #peredaran #uang #miliar #untuk #amankan #pihak #pihak #tertentu

KOMENTAR