KPKI Dukung Program Pemerintah Perkuat Kawasan Kepabeanan
Ketua Konsultan Perpajakan dan Kepabeanan Indonesia (KPKI), Zulfikar Mahdanie. (Yogi Wahyu/ JawaPos.com)
17:36
26 Februari 2026

KPKI Dukung Program Pemerintah Perkuat Kawasan Kepabeanan

- Konsultan Perpajakan dan Kepabeanan Indonesia (KPKI) menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah terkait penguatan kawasan kepabeanan. Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa, telah menjelaskan bahwa reformasi perpajakan dan kepabeanan merupakan strategi utama untuk memperkuat produktivitas perekonomian nasional dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. 

Dalam upaya mendukung program pemerintah, KPKI kemungkinan akan berperan dalam memberikan konsultasi dan saran terkait kebijakan perpajakan dan kepabeanan. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat kawasan kepabeanan.

"Pemerintah perlu mengkaji ulang PMK terbaru terkait pemangkasan kuota domestik kawasan pabean," kata Sdr. Zulfikar Mahdanie selaku Ketua KPKI, Kamis (26/2). 

"Kami mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat kawasan kepabeanan, namun kami juga berharap agar pemerintah mempertimbangkan dampak dari perubahan kebijakan ini terhadap industri dan ekonomi nasional", ujarnya.

Pemerintah telah melakukan beberapa langkah untuk memperkuat kawasan kepabeanan, seperti integrasi sistem pengawasan melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) dan penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. 

Saat ini, pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2018 tentang Kawasan Berikat, yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kawasan berikat, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Dalam revisi PMK 131/2018, pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan tentang pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean, yang saat ini diperbolehkan maksimal 50 persen dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya. 

Namun, aturan ini akan dikoreksi menjadi 25 persen untuk pasar domestik. Fasilitas kawasan berikat memberikan insentif fiskal kepada pelaku industri dan tata kelolanya diatur PMK 131 Tahun 2018 jo PMK Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat. Dengan dukungan KPKI, diharapkan program pemerintah terkait penguatan kawasan kepabeanan dapat berjalan efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua KPKI, Zulfikar Mahdanie, menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pemerintah dan stabilitas industri. Pihaknya mendukung penuh penguatan kawasan kepabeanan, namun meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap aturan terbaru mengenai pemangkasan kuota domestik.

"Kami mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat kawasan kepabeanan, namun kami juga berharap agar pemerintah mempertimbangkan dampak dari perubahan kebijakan ini terhadap industri dan ekonomi nasional," ujar Ketua KPKI. 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #kpki #dukung #program #pemerintah #perkuat #kawasan #kepabeanan

KOMENTAR