Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Jepang hingga Uni Eropa Kaji Ulang Kesepakatan
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam pidato kenegaraan State of the Union, Selasa (24/2/2026). (WIKIMEDIA COMMONS/THE WHITE HOUSE)
14:44
26 Februari 2026

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Jepang hingga Uni Eropa Kaji Ulang Kesepakatan

Kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).

Putusan tersebut memicu kebingungan baru terhadap berbagai kesepakatan perdagangan bilateral yang sebelumnya dinegosiasikan Washington dengan mitra global.

Dalam pidato kenegaraannya pada Selasa (24/2/2026) waktu setempat, Trump membela agenda tarifnya.

Baca juga: Trump Sebut Inflasi Turun, Survei Ungkap Daya Beli Warga AS Masih Tertekan

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam pidato kenegaraan State of the Union, Selasa (24/2/2026). WIKIMEDIA COMMONS/THE WHITE HOUSE Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam pidato kenegaraan State of the Union, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan bakal tetap melanjutkan kebijakan tersebut dalam batas-batas hukum yang ada, meski MA memutuskan pada Jumat (20/2/2026) lalu bahwa presiden telah melampaui wewenangnya dengan memberlakukan tarif terhadap barang dari hampir setiap negara di dunia berdasarkan IEEPA.

Putusan tersebut secara efektif mencabut dasar hukum bagi tarif darurat yang menjadi fondasi sejumlah kesepakatan dagang bilateral.

Namun, hampir segera setelah putusan keluar, Trump menggantinya dengan tarif 10 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang mulai berlaku Selasa.

Ia juga mengancam akan menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen berdasarkan pasal yang sama, meski belum jelas kapan kebijakan itu akan diterapkan.

Baca juga: Kebijakan Tarif Global Trump, Seberapa Menguntungkan bagi Indonesia?

Dasar hukum yang hilang

Keputusan MA AS memunculkan pertanyaan besar terhadap perjanjian perdagangan bilateral yang disusun berdasarkan tarif IEEPA. Sejumlah pemerintah asing kini menilai kembali posisi mereka.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam pidato kenegaraan State of the Union, Selasa (24/2/2026). WIKIMEDIA COMMONS/THE WHITE HOUSE Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam pidato kenegaraan State of the Union, Selasa (24/2/2026).

“(Mitra dagang) membuat konsesi sebagai imbalan atas perlakuan tarif khusus yang didasarkan pada IEEPA. Dasar hukum itu sudah tidak ada lagi,” kata Johannes Fritz, CEO St. Gallen Endowment for Prosperity through Trade, dikutip dari CNBC, Kamis (26/2/2026).

“Apakah pemerintah dapat merekonstruksi kesepakatan-kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 301 atau otoritas lainnya, masih harus dilihat, tetapi itu akan membutuhkan waktu dan proses hukum baru," imbuhnya.

Pasal 301 dalam Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 mewajibkan Perwakilan Perdagangan AS untuk melakukan investigasi formal terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil sebelum memberlakukan tarif.

Baca juga: Pidato Kenegaraan, Trump Klaim Inflasi Turun dan Ekonomi Menguat

Artinya, pendekatan ini memerlukan proses administratif dan hukum yang lebih panjang dibandingkan penggunaan IEEPA.

Situasi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum bagi mitra dagang yang telah menyetujui berbagai konsesi sebagai imbalan atas pengurangan atau pengecualian tarif.

Negara yang menolak merasa dibenarkan

Sejumlah analis menilai putusan MA berpotensi mengubah dinamika negosiasi dagang global.

“Negara-negara yang lebih dulu membuat kesepakatan dengan Amerika Serikat setelah tarif Hari Pembebasan tahun lalu telah seperti dibiarkan menanggung akibatnya,” jelas Sarang Shidore, direktur Program Global Selatan di Quincy Institute, kepada CNBC.

Baca juga: Atur Ulang Strategi Investasi di Tengah Sengkarut Aturan Tarif Trump

“Sedangkan negara-negara lain yang menolak, seperti Brasil dan lainnya, dalam menyetujui tuntutan apa pun dari Amerika Serikat mungkin merasa sedikit lebih dibenarkan,” tambahnya.

Pandangan serupa disampaikan Alicia Garcia Herrero, kepala ekonom untuk Asia Pasifik di Natixis. Ia mengatakan negara-negara yang tidak menegosiasikan pengurangan tarif kini mungkin berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.

Ilustrasi tarif Trump.canva.com Ilustrasi tarif Trump.

Sebagai contoh, Jepang tahun lalu mengamankan kesepakatan yang menurunkan tarif timbal balik menjadi 15 persen sebagai imbalan atas janji investasi sebesar 550 miliar dollar AS. Dengan asumsi kurs Rp 16.803 per dollar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp 9.241,65 triliun.

Setelah putusan pengadilan membatalkan agenda tarif Trump, “mereka (Jepang) sekarang membayar untuk menerima perlakuan yang sama seperti negara lain,” kata Herrero.

Baca juga: Trump Ancam Negara Mitra agar Tarik Diri dari Perjanjian Dagang Setelah Tarif Dibatalkan

Menteri Perdagangan Jepang Ryosei Akazawa pada Selasa menyatakan tarif universal 10 persen dapat menimbulkan beban tarif tambahan pada beberapa barang, dan mendesak Washington agar tidak memperlakukan Jepang kurang menguntungkan dibandingkan kesepakatan perdagangan tahun lalu.

India dan Uni Eropa tahan langkah

Di tengah ketidakpastian tersebut, sejumlah negara memilih menunda atau menahan langkah negosiasi lebih lanjut.

India, misalnya, menunda rencana untuk menyelesaikan kesepakatan perdagangan sementara hanya beberapa hari sebelum perjalanan ke Washington DC. Menteri India Piyush Goyal pada Selasa mengatakan negaranya akan melanjutkan pembicaraan ketika ada kejelasan lebih lanjut.

Baca juga: Dampak Tarif Trump, Apple Pindahkan Produksi Mac Mini ke AS

Di Eropa, Parlemen Eropa pada Senin menunda pemungutan suara untuk kedua kalinya mengenai kesepakatan perdagangan yang akan menetapkan tarif AS sebesar 15 persen untuk sebagian besar barang Uni Eropa, sembari menghapus tarif Eropa untuk banyak impor Amerika, termasuk barang-barang industri.

Bernd Lange, yang memimpin komite perdagangan internasional Parlemen Eropa, mengatakan AS telah melanggar ketentuan kesepakatannya dan blok tersebut siap membalas jika diperlukan.

Ilustrasi tarif impor Trump. SHUTTERSTOCK/OLIVIER LE MOAL Ilustrasi tarif impor Trump.

Para pejabat Eropa juga menyatakan keprihatinan bahwa pungutan terbaru dapat mengancam kesepakatan perdagangan yang ditandatangani musim panas lalu.

Para anggota parlemen Uni Eropa dijadwalkan berkumpul kembali pada 4 Maret untuk menilai apakah Washington telah memperjelas posisinya dan komitmennya terhadap kesepakatan sebelumnya.

Baca juga: Pengamat: Indonesia Harus Waspadai “Poison Pills” di Balik Tarif Trump

Kanada dan Meksiko mengkaji dampak

Respons positif terhadap putusan Mahkamah Agung juga datang dari Kanada. Para pemimpin regional di British Columbia dan Ontario menyebut keputusan tersebut sebagai perkembangan yang baik.

Perdana Menteri Ontario Doug Ford mengatakan, tembok semakin menyempit bagi Trump dan bahwa tidak ada kesepakatan lebih baik daripada kesepakatan yang buruk.

Di Meksiko, Presiden Claudia Sheinbaum menyatakan pemerintahnya akan meninjau secara cermat keputusan pengadilan untuk menilai ruang lingkup serta dampaknya.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Perdagangan China mengatakan Beijing akan terlibat dalam “negosiasi jujur” pada putaran pembicaraan bilateral berikutnya selama kunjungan Trump yang direncanakan pada akhir bulan depan.

Baca juga: AS Klaim Tak Ada Negara yang Mundur dari Kesepakatan Tarif Trump

Beijing juga menyatakan akan “menilai secara komprehensif” setiap perkembangan dari Washington sebelum memutuskan apakah akan menyesuaikan langkah balasannya terhadap tarif timbal balik dan tarif terkait fentanyl yang dikenakan AS.

Ancaman tarif baru dan biaya lisensi

Dalam pidato kenegaraannya, Trump mengklaim hampir semua negara dan perusahaan ingin mempertahankan kesepakatan yang telah mereka buat, sebelum keterlibatan Mahkamah Agung yang disayangkan.

Namun, dinamika di lapangan menunjukkan pendekatan yang lebih hati-hati dari para mitra dagang.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. WIKIMEDIA COMMONS/THE WHITE HOUSE Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Trump memperingatkan negara-negara agar tidak menarik diri dari perjanjian sebelumnya. Ia mengatakan negara mana pun yang ingin “bermain-main” akan menghadapi bea masuk yang jauh lebih tinggi berdasarkan undang-undang perdagangan yang berbeda.

Baca juga: MA AS Gagalkan Tarif Trump, IHSG Melonjak di Tengah Ancaman Perang Dagang Baru

Dalam unggahan di Truth Social pada Senin, Trump menyebut kemungkinan mengenakan biaya lisensi kepada mitra dagang.

Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer juga mengatakan pemerintahan Trump mengharapkan untuk membuka investigasi baru berdasarkan Bagian 301 terhadap beberapa negara, langkah hukum yang dapat membuka jalan bagi tarif tambahan.

Investigasi Bagian 301, jika dilakukan, akan menambah lapisan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha global. Proses tersebut membutuhkan penyelidikan formal dan berpotensi memicu sengketa dagang baru.

Opsi hukum alternatif

Dengan dicabutnya tarif berbasis IEEPA, perhatian kini tertuju pada opsi hukum lain yang tersedia bagi Gedung Putih.

Baca juga: MA AS Batalkan Tarif Trump, Ekonom: Indonesia Tak Perlu Ratifikasi ART

Pemerintahan Trump telah mengindikasikan rencana untuk menggunakan investigasi Bagian 301 serta Bagian 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962. Bagian 232 memungkinkan pemerintah mengenakan tarif impor yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Jennifer Hillman, peneliti senior untuk perdagangan dan ekonomi politik internasional di Council on Foreign Relations, mencatat hingga kini pemerintahan Trump telah menegosiasikan berbagai perjanjian, kerangka kerja, dan pemahaman bersama mengenai perdagangan dan tarif dengan delapan belas negara.

“Situasi tarif, dan karenanya posisi tawar, masih terus berubah,” kata Hillman.

Ia juga menyebut kemungkinan perubahan terhadap perjanjian yang ada akan berlangsung secara bertahap. Menurutnya, tidak ada perjanjian yang sepenuhnya lengkap atau mengikat serta belum mendapat persetujuan Kongres.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Potensi Refund Rp 2.950 T

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa meski sejumlah kesepakatan telah diumumkan, status hukumnya masih dapat diperdebatkan. Dengan perubahan dasar hukum tarif, pemerintah AS harus menilai ulang struktur dan legitimasi perjanjian yang telah disusun.

Ilustrasi tarif, tarif impor.FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi tarif, tarif impor.

Ketidakpastian bagi pelaku usaha global

Tarif yang berubah-ubah dan dasar hukum yang bergeser menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha global, terutama mereka yang terlibat dalam rantai pasok lintas negara.

Ketika tarif 10 persen berdasarkan Pasal 122 mulai berlaku, perusahaan di berbagai sektor harus menyesuaikan strategi harga, kontrak jangka panjang, dan proyeksi investasi.

Ancaman kenaikan tarif menjadi 15 persen memperbesar risiko tambahan.

Baca juga: Strategi Baru Trump: Tarif 15 Persen untuk Impor Global

Negara-negara yang telah membuat konsesi investasi besar, seperti Jepang dengan komitmen investasi setara Rp 9.241,65 triliun, kini menghadapi pertanyaan tentang nilai manfaat yang mereka peroleh dibandingkan negara lain yang tidak melakukan konsesi serupa.

Di sisi lain, negara yang memilih menahan diri atau menolak tuntutan Washington kini berada dalam posisi menunggu, sembari menilai langkah hukum dan politik selanjutnya dari pemerintahan Trump.

Dengan potensi penggunaan Bagian 301 dan Bagian 232, serta kemungkinan investigasi baru, proses penyesuaian kebijakan perdagangan AS diperkirakan berlangsung bertahap dan memerlukan waktu.

Dalam periode tersebut, posisi tawar antarnegara dan kepastian hukum atas perjanjian dagang tetap berada dalam dinamika yang berubah.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Asia Diliputi Ketidakpastian

“Situasi tarif, dan karenanya posisi tawar, masih terus berubah," ungkap Hillman.

Tag:  #mahkamah #agung #batalkan #tarif #trump #jepang #hingga #eropa #kaji #ulang #kesepakatan

KOMENTAR