Komisi III Akan Panggil Kajari Batam-Mataram, Bahas Kasus ABK Sea Dragon dan Mahasiswi Tewas
Komisi III DPR RI akan memanggil sejumlah aparat penegak hukum untuk menjelaskan penanganan perkara penyelundupan narkoba dengan terdakwa anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dan kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram di Pantai Nipah, Lombok Utara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pemanggilan itu merupakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan keluarga ABK Sea Dragon dn keluarga terdakwa kematian mahasiswi pada Kamis (27/2/2026).
“Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Baca juga: Komisi III DPR RI Tolak Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi Ramadhan
Selain itu, Komisi III juga akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk menjelaskan penanganan perkara penyelundupan narkotika yang menjerat ABK Sea Dragon.
“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” kata Habiburokhman.
Dalam kesimpulan yang sama, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur dan memeriksa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke publik.
Baca juga: Habiburokhman Desak Kejagung Tegur Jaksa yang Tuding DPR Intervensi Kasus ABK Sea Dragon
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Agung Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Sdr. Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum,” ungkap Habiburokhman.
Komisi III juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap penanganan kedua perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPR menegaskan kembali rekomendasi rapat Komisi III pada 23 Februari 2026 agar penanganan perkara ABK Sea Dragon atas nama Fandi Ramadhan menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Gandeng Hotman Paris, Ibu Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi di Lombok Mengadu ke DPR
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan keluarga para terdakwa untuk mendengarkan aduan soal proses hukum yang menjerat anggota keluarga mereka.
Dalam perkara kematian mahasiswi di Lombok, keluarga terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit yang didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menilai dakwaan jaksa tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
“Kami sudah kasih ringkasan yang khusus pembunuhan di Lombok. Jadi inti kasusnya adalah, tidak sama sekali tidak bisa diterima nalar hukum,” ujar Hotman.
Dia menegaskan tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan pembunuhan tersebut.
Baca juga: Ditemani Hotman Paris, Ibu ABK Sea Dragon yang Dituntut Mati Cari Keadilan ke DPR
“Tidak ada satu pun yang melihat, tidak ada saksi fakta yang mengatakan bahwa anak ibu ini sebagai pelaku. Hanya keterangan ahli dan psikolog,” kata dia.
Sementara itu, ibu terdakwa, Makiyati, memohon perhatian Komisi III karena meyakini anaknya tidak bersalah.
“Sebagai seorang ibu, batin saya mengatakan anak saya tidak pernah dan tidak bisa melakukan hal-hal seperti itu sampai detik ini,” ujar Makiyati.
Dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton dengan kapal Sea Dragon, orang tua terdakwa Fandi Ramadhan juga meminta keadilan atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa.
Baca juga: Tuntutan Mati ABK Fandi: Paradoks Keadilan di Tengah Rigiditas Hierarki Kapal
Hotman mengatakan kliennya baru bekerja tiga hari sebagai ABK saat kapal tersebut ditangkap.
“Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini … baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja. Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu,” ujar Hotman.
Menurut dia, Fandi sempat menanyakan isi muatan kapal kepada kapten, tetapi diberi tahu bahwa kardus yang diangkut berisi uang dan emas.
“Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas,” ucap Hotman.
Baca juga: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, DPR Soroti Ketimpangan Hukuman dan Peran Aktor Besar
Nirwana, ibu Fandi, menyebut anaknya sejak awal melamar untuk bekerja di kapal kargo di Thailand, bukan kapal tanker yang kemudian digunakan.
“Anak saya melamar di kapal Thailand, kapalnya kapal kargo ditawari, Pak. Tiba-tiba sampai ke Thailand, diinapi di hotel, menunggu di sana,” ujar Nirwana.
Adapun kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra terjadi di Pantai Nipah, Lombok Utara, pada 26 Agustus 2025 dan kini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.
Jaksa mendakwa Radit dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Anggota DPR: Hukuman Mati untuk ABK Sea Dragon Tak Masuk Akal, Hanya Ikan Kecil
Jaksa juga menguraikan dugaan kekerasan seksual berdasarkan temuan luka pada tubuh korban yang masih memerlukan pemeriksaan DNA lanjutan.
Sementara itu, perkara penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang menjerat Fandi Ramadhan telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.
Narkotika tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.
Tag: #komisi #akan #panggil #kajari #batam #mataram #bahas #kasus #dragon #mahasiswi #tewas