Dirjen AHU Ingatkan DS Awardee LPDP Tak Paksakan Kewarganegaraan Anak
Direktur Jenderal Adminitstrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo mengingatkan penerima beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS) untuk tidak mengintervensi hak anaknya dalam memilih kewarganegaran.
Widodo beralasan, anak DS masih berusia sangat belia yang belum pada waktunya untuk menentukan kewarganegaraan, sedangkan ada undang-undang yang melarang pemaksaan terhadap anak.
"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," kata Widodo, Kamis (26/2/2026), dikutip dari Antara.
Widodo pun menjelaskan bahwa hingga saat ini anak DS masih berstatus sebagai warga negara Indonesia menurut hukum.
Baca juga: Sanksi bagi Alumni LPDP DS dan AP, Buntut Video Viral Pamerkan Anaknya Jadi WNA
Pasalnya, Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.
Di sisi lain, DS dan suaminya merupakan WNI yang tinggal di Inggris, sehingga dengan prinsip garis keturunan, anak yang lahir dari pernikahan mereka langsung berstatus WNI.
"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo.
Namun, Ditjen AHU akan mengonfirmasi lebih lanjut soal unggahan DS yang menyebutkan bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris.
Baca juga: Dirjen AHU Sebut Anak DS Awardee LPDP Masih Berstatus WNI
Pasalnya, DS belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewarganegaraan anaknya.
"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," tutur Widodo.
Ditjen AHU juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris mengenai status kewarganegaraan anak DS.
Baca juga: Usai Kontroversi DS Cukup Saya WNI, LPDP Diminta Perketat Seleksi Penerima Beasiswa
"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," kata Widodo.
Diketahui, polemik tersebut bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, alumni LPDP itu memperlihatkan paspor milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Dalam takarir di unggahannya itu, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai WNI.
Tag: #dirjen #ingatkan #awardee #lpdp #paksakan #kewarganegaraan #anak