Zakat Fitrah Tanpa Niat Apakah Sah? Begini Hukumnya serta Solusi Jika Lupa
Sama seperti salat fardu, zakat merupakan Rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim. Zakat fitrah pun menjadi penutup kesempurnaan ibadah puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Namun bagaimana jika seseorang lupa berniat, namun sudah terlanjur menyerahkan zakat fitrah?
Simak ulasan berikut untuk mengetahui hukum niat zakat fitrah serta apa solusinya jika lupa.
Hukum Niat Zakat Fitrah
Niat adalah bentuk tekad dalam hati untuk menunaikan kewajiban semata-mata karena Allah SWT.
Melansir dari NU Online, hukum niat zakat fitrah adalah wajib dan merupakan rukun sahnya ibadah tersebut, karena setiap amal bergantung pada niatnya.
Niat wajib dihadirkan dalam hati saat menyerahkan zakat, baik oleh diri sendiri maupun amil (pihak ketiga). Melafalkan niat (talafudz) dianjurkan (sunnah) untuk menegaskan kesungguhan hati.
Oleh karena itu, niat zakat fitrah menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan setiap muslim sebelum memberikan zakat fitrah.
Solusi Jika Lupa Membaca Niat Zakat Fitrah
Dalam keadaan seperti ini, terdapat beberapa solusi yang memungkinkan dapat dilakukan oleh seorang muslim agar ibadahnya tetap diterima Allah SWT.
Di bawah ini tersaji beberapa solusi lupa baca niat zakat yang dapat diambil dari Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, Mazhab Hambali dan Zhahiri.
Perbesar
Ilustrasi zakat fitrah (Unsplash)
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan singkatnya.
- Mazhab Syafi'i – Zakat Harus Diulang Jika Lupa Niat
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, zakat tanpa niat dianggap tidak sah, bahkan jika hal itu dilakukan atas dasar kelalaian.
Untuk mengatasi hal ini, disarankan bagi seseorang yang lupa baca niat untuk meminta kembali zakat yang diserahkan kepada penerima, lalu memberikannya lagi dengan niat yang benar.
Dengan melakukan hal ini, zakat akan menjadi sah karena sudah disertai niat dalam proses pemberiannya.
- Mazhab Maliki – Lupa Niat Tidak Membatalkan Zakat
Mazhab Maliki memiliki pendekatan lain yang lebih toleran terhadap situasi lupa niat dalam zakat fitrah.
Menurut para ulama Maliki, zakat tetap dianggap sah selama dia menyadari bahwa harta yang diberikan adalah zakat.
Ketidakmampuan untuk mengucapkan niat secara lisan atau melupakan niat pada saat pembayaran zakat tidak membatalkan zakat tersebut.
Dalam keadaan seperti ini, niat yang ada di dalam hati dianggap sah, meskipun tidak diungapkan secara langsung saat memberikan zakat fitrah.
Menurut Imam al-Kharasyi, Syarhu Mukhtashar al-Khalil Kairo dalam Darul Hadits: 2005, juz II, halaman 222 disampaikan:
وَنَقَلَ الشَّيْخُ كَرِيْمُ الدِّيْنِ اَلْإِجْزَاءَ فِيْمَنْ نَسِيَ النِّيَةَ أَوْ جَهِلَهَا
Artinya, “Syekh Karimuddin mengutip salah satu pendapat (dalam mazhab Maliki), akan dicukupkannya (zakat) bagi orang-orang yang lupa untuk niat, atau tidak tahu pada (hukum) niat tersebut.”
- Mazhab Hanbali dan Zhahiri – Niat Bisa Disusulkan
Sejumlah ulama dari Mazhab Hanbali dan Zhahiri menawarkan solusi yang lebih fleksibel bagi seseorang yang lupa membaca niat zakat fitrah.
Jika seseorang tidak mengucapkan niat saat menyerahkan zakat, masih dapat menyusulkan niat tersebut ketika ingat.
Pemahaman ini berlandaskan fakta, bahwa zakat fitrah tidak termasuk ibadah yang harus dilaksanakan dalam waktu yang ketat seperti halnya salat.
Niat masih dapat diperbaiki selama zakat tersebut belum digunakan oleh penerima. Artinya, seseorang menyadari lupa membaca niat dapat langsung berniat di dalam hati, tanpa perlu meminta kembali zakat yang diserahkan.
Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Sesuai Sunnah
Niat zakat fitrah dapat dibaca dalam hati atau melafalkan dengan lisan. Bacaan niat zakat fitrah tergantung kepada siapa zakat itu dikeluarkan, apakah untuk diri sendiri, anak, atau keluarga yang jadi tanggungan.
Untuk diri sendiri, niat zakat fitrah dapat dibaca sebagai berikut:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Apabila Anda sudah berkeluarga, niat zakat fitrah dapat disesuaikan dengan menyebutkan nama yang diwakilkan.
Demikian penjelasan mengenai hukum niat zakat fitrah serta apa solusinya jika lupa, semoga bermanfaat.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag: #zakat #fitrah #tanpa #niat #apakah #begini #hukumnya #serta #solusi #jika #lupa