Anggaran Pendidikan Tetap 20 Persen APBN, Misbakhun Pastikan Alokasi MBG Tak Kurangi Porsi
– Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan sebesar 20 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ia menyatakan, komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan tetap konsisten sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi unggul di masa depan. Amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap dijalankan.
Dengan volume APBN yang terus meningkat setiap tahun, nominal anggaran pendidikan juga ikut bertambah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, sektor pendidikan memperoleh alokasi Rp 769 triliun yang didistribusikan kepada berbagai kementerian dan lembaga.
Salah satu lembaga penerima alokasi tersebut adalah Badan Gizi Nasional (BGN) yang mendapatkan Rp 223,5 triliun untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca juga: Kepala BGN Sebut Dana MBG Rp 2 Triliun Berputar di Kebumen, Omzet Petani Disebut Naik
Misbakhun menjelaskan, penerima manfaat MBG ditargetkan mencapai 84 juta orang, dengan mayoritas merupakan anak-anak dan siswa sekolah di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan anggaran program tersebut menerapkan pendekatan cross cutting policy atau kebijakan lintas fungsi.
"Masyarakat harus dibangun pemahamannya bahwa penerima manfaat MBG mencapai 84 juta orang dengan target utama anak-anak dan siswa sekolah di seluruh Indonesia, maka terjadi cross cutting policy dari sisi kebijakan anggaran pada program ini," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).
Politisi Partai Golkar itu menerangkan bahwa pengalokasian sebagian anggaran yang beririsan dengan fungsi pendidikan merupakan strategi untuk memperkuat gizi anak-anak Indonesia yang sebagian besar berada dalam rentang usia sekolah.
Pendekatan tersebut, kata Misbakhun, sejalan dengan prinsip bahwa anggaran mengikuti fungsi program (follow the program).
"Ketika kebijakan pemerintah memperbesar jumlah dan memperkuat penerima manfaat MBG, maka terjadi cross cutting budget policy. Strategi alokasi anggaran ini menjadi kewenangan penuh pemerintah sebagai pemilik mandat operasionalisasi APBN," tegas Misbakhun.
Baca juga: PDIP: Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG Diatur di UU APBN dan Perpres
Menurutnya, tidak proporsional apabila kebijakan alokasi tersebut dibenturkan dengan pembangunan infrastruktur pendidikan yang masih tertinggal di sejumlah wilayah.
Misbakhun menekankan bahwa pemerintah tidak pernah mengurangi alokasi anggaran infrastruktur pendidikan.
Sebaliknya, sebut dia, penguatan sektor pendidikan tetap dilakukan, termasuk melalui pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah pelosok yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial sebagai penggerak teknisnya.
Program MBG 2026
Memasuki 2026, Misbakhun menilai program MBG mulai berjalan lancar di sejumlah daerah yang telah memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aktif. Para penerima manfaat disebut telah menikmati kehadiran program tersebut dengan baik.
Menurutnya, MBG menunjukkan bahwa negara tidak hanya menyediakan bangunan sekolah yang layak, tetapi juga memastikan anak-anak yang belajar di dalamnya memperoleh asupan gizi cukup agar mampu menyerap ilmu secara maksimal.
Baca juga: BGN Buka-bukaan, Anggaran Bahan MBG Paling Pol Cuma Rp 10.000
"Strategi anggaran ini seharusnya diberikan pujian sebagai langkah yang cerdas, bukan malah dipermasalahkan dan dipolitisasi sebagai miss alokasi anggaran," tutur Misbakhun.
Tag: #anggaran #pendidikan #tetap #persen #apbn #misbakhun #pastikan #alokasi #kurangi #porsi