Realisasi Penyaluran Bansos Beras KPM PKH Diduga Tak Sesuai Kontrak
- Realisasi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat(KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di lapangan, diduga tidak sesuai dengan kontraknya. Ihwal adanya hal ini dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Ditemukan dugaan bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir penyaluran dari bansos tersebut, masih di pul atau di titik-titik tertentu, sehingga masih membutuhkan effort (usaha lebih, red.) untuk bisa sampai ke titik akhir. Artinya, itu kan bertentangan dengan kontrak dari penyaluran bansos tersebut," terang Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Kamis (26/2).
Menurut Budi, KPK menduga penyaluran bansos beras keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang tidak sesuai realisasinya masif terjadi pada sejumlah wilayah di Indonesia.
"Ini kan cukup masif ya di sejumlah wilayah. Ini masih terus kami dalami di lapangan seperti apa," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK pada 25 Februari 2026 memeriksa dua saksi kasus bansos KPM PKH untuk klaster PT Dosni Roha Indonesia (DNR) untuk mendalami hal tersebut.
Mereka adalah Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics tahun 2021–2024 Herry Tho, dan mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
"Ya, kami ingin melihat bagaimana kontrak yang dilakukan dengan praktik yang terjadi di lapangan ya, karena di kontrak kan penyaluran sampai ke titik akhir atau kepada para penerima," ujarnya.
Sebelumnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM PKH di Kemensos tahun 2020–2021.
Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan para tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp326 miliar.
Mereka adalah Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani (RR), dan Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RR).
Kemudian Dirut PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero) tahun 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial BGR Logistics tahun 2018–2021 Budi Susanto (BS), serta Vice President Operasional BGR Logistics tahun 2018-2021 April Churniawan (AC).
Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia, dan mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.
Pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Dirut DNR Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT) sebagai salah satu tersangka kasus tersebut setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK pada 2 Oktober 2025, kembali mengungkapkan tersangka kasus tersebut, yakni Edi Suharto (ES), yang sedang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Pada 25 Februari 2026, KPK mengumumkan hanya melakukan pencegahan ke luar negeri untuk tiga tersangka, sedangkan satu orang lainnya atau Herry Tho dinyatakan masih berstatus saksi.
Dengan demikian, tiga tersangka kasus tersebut adalah Rudy Tanoe, Edi Suharto, dan Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Sementara PT DNR dan DNR Logistics diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi.
Tag: #realisasi #penyaluran #bansos #beras #diduga #sesuai #kontrak