AS Kenakan Bea Masuk 104 Persen untuk Panel Surya Indonesia
- Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan penetapan bea masuk imbalan (countervailing duties) sementara terhadap sel dan panel surya yang diimpor dari Indonesia, India, dan Laos.
Mengutip Reuters, Kamis (26/2/2026), kebijakan itu diambil sebagai respons atas dugaan subsidi yang diterima industri panel surya di ketiga negara tersebut.
Washington menilai subsidi itu membuat produk buatan AS kalah bersaing di pasar domestik.
Langkah ini menjadi kebijakan terbaru AS dari serangkaian pengenaan tarif impor yang sudah berlaku selama lebih dari satu dekade terhadap impor panel surya murah dari Asia, yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan-perusahaan China.
Baca juga: Komentar Sri Mulyani soal Negosiasi Tarif Dagang RI-AS
Berdasarkan lembar fakta yang diunggah di situs resmi Departemen Perdagangan AS, tingkat subsidi umum yang dihitung mencapai 125,87 persen untuk impor dari India, 104,38 persen untuk impor dari Indonesia, dan 80,67 persen untuk impor dari Laos.
Data perdagangan pemerintah AS menunjukkan impor panel surya dari ketiga negara tersebut mencapai 4,5 miliar dollar AS pada tahun lalu, atau sekitar dua pertiga dari total impor panel surya AS pada 2025.
Selain itu, pemerintah AS juga menetapkan tarif individual bagi sejumlah perusahaan.
Dari Indonesia, PT Blue Sky Solar terkena tarif 143,3 persen dan PT REC Solar Energy 85,99 persen.
Mundra Solar di India dikenakan tarif 125,87 persen.
Sementara Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company di Laos masing-masing dikenai tarif 80,67 persen.
Penetapan ini menambah daftar panjang gangguan AS terhadap perdagangan panel surya global.
Sebelumnya, impor dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja juga anjlok setelah dikenai tarif tinggi dalam kasus serupa yang diputuskan tahun lalu.
Pengumuman ini merupakan yang pertama dari dua keputusan yang diperkirakan bakal dirilis dalam beberapa pekan mendatang dalam kasus perdagangan yang diajukan tahun lalu oleh aliansi produsen panel surya AS.
Departemen Perdagangan AS dijadwalkan mengumumkan keputusan terpisah pada bulan depan untuk menentukan apakah perusahaan-perusahaan dari ketiga negara tersebut menjual produk di pasar AS dengan harga di bawah biaya produksi (dumping) mereka.
Adapun persoalan ini berawal dari gugatan kelompok industri dalam negeri, yakni Alliance for American Solar Manufacturing and Trade.
Aliansi ini beranggotakan sejumlah produsen besar, antara lain Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar yang dimiliki OCI Holdings.
Mereka meminta perlindungan atas investasi miliaran dollar AS yang telah digelontorkan untuk membangun dan memperluas pabrik panel surya di AS.
Kuasa hukum aliansi, Tim Brightbill, menyebut keputusan ini sebagai langkah penting untuk memulihkan persaingan yang adil.
Menurut dia, investasi besar di sektor manufaktur surya AS bisa terancam jika impor bersubsidi terus membanjiri pasar. "Para produsen AS berinvestasi miliaran dollar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan upah yang layak. Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar," ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Departemen Perdagangan AS menyatakan, penetapan final dalam investigasi bea masuk imbalan ini dijadwalkan akan diumumkan pada Juli mendatang.
Baca juga: Kebijakan Tarif Global Trump, Seberapa Menguntungkan bagi Indonesia?
Tag: #kenakan #masuk #persen #untuk #panel #surya #indonesia