Keluhan Biaya Admin Meningkat, Aturan Baru E-Commerce Dipercepat
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (3/5/2026).(KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
14:28
10 Mei 2026

Keluhan Biaya Admin Meningkat, Aturan Baru E-Commerce Dipercepat

- Pemerintah mempercepat penyusunan aturan baru terkait ekosistem e-commerce dan marketplace setelah keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait biaya admin terus meningkat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tengah diproses dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” kata Budi di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Revisi aturan tersebut disusun bersamaan dengan regulasi yang tengah disiapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Budi memastikan kedua aturan itu tidak akan saling tumpang tindih.

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” ujarnya.

Baca juga: QRIS Indonesia-China Dibuka, UMKM RI Mulai Bidik Pembeli Global

Keluhan biaya admin meningkat

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan banyak pelaku usaha mikro dan kecil mengeluhkan tingginya biaya administrasi di platform e-commerce.

“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Biaya admin yang dimaksud berupa potongan atau komisi transaksi yang dikenakan platform e-commerce kepada penjual setiap kali terjadi penjualan.

Kenaikan tarif tersebut dinilai membebani UMKM karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing di pasar digital.

Kementerian UMKM kini tengah menyiapkan regulasi khusus terkait biaya admin e-commerce.

Aturan tersebut masih dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.

Baca juga: Riuh Rendah Biaya E-Commerce, Mau Dibawa ke Mana UMKM Indonesia?

Fokus lindungi produk lokal

Budi mengatakan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak hanya membahas biaya di platform digital.

Aturan itu juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan produk lokal, termasuk produk UMKM.

Selain itu, regulasi tersebut mencakup perlindungan konsumen hingga prioritas promosi produk lokal di e-commerce dan marketplace.

“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” kata Budi.

Tag:  #keluhan #biaya #admin #meningkat #aturan #baru #commerce #dipercepat

KOMENTAR