Diberhentikan Sementara, Apa Pelanggaran PT Bahtera Tullus Karya?
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, di kantornya, Kamis (26/1/2026). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
12:22
26 Februari 2026

Diberhentikan Sementara, Apa Pelanggaran PT Bahtera Tullus Karya?

- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Bahtera Tullus Karya hingga berujung pada penjatuhan sanksi administratif berupa penghentian sementara.

PT Bahtera Tullus Karya disebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, e, dan k.

Pelanggaran tersebut antara lain karena perusahaan tidak melakukan proses seleksi calon pekerja migran Indonesia melalui dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia.

“Perusahaan juga tidak melaporkan hasil seleksi calon pekerja migran kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi, saat ditemui di kantornya, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Pemerintah Diminta Sanksi Perusahaan yang Langgar Kewajiban THR Lebaran

Pelanggaran administratif lainnya, PT Bahtera Tullus Karya tidak mendaftarkan dan tidak mengikutsertakan calon pekerja migran dalam Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP).

“Apa tujuan dari OPP ini? OPP ini sebenarnya diberikan mandat kepada kami bahwa sebelum calon pekerja itu berangkat ke luar negeri, dia harus diberikan bekal dulu. Bekal mengenai bagaimana memahami kontrak, budaya kerja setempat, kemudian terkait dengan asuransinya, literasi keuangan, apapun bisa diberikan di dalam OPP tersebut,” ujar dia.

“Dan itu sama sekali tidak dilakukan. Artinya mereka memberangkatkan begitu saja. Artinya membiarkan atau PT tersebut membiarkan mereka di sana itu tidak mendapatkan informasi mengenai apa yang akan mereka jalani ke depan,” tambah dia.

Pelanggaran terberat, kata Rinardi, adalah PT Bahtera Tullus Karya menempatkan calon pekerja migran Indonesia ke negara tujuan yang berstatus tertutup.

Sejak 2015, kata dia, pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik di 15 negara di kawasan Timur Tengah dan kebijakan tersebut hingga kini belum dicabut.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

Selain itu, PT Bahtera Tullus Karya juga melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf i, j, k, dan p Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 31 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan untuk Penyeleksian dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: KP2MI Berhentikan Sementara PT Bahtera Tullus Karya Terkait Pengiriman PMI, Mengapa?

Sebelum menjatuhkan sanksi, KP2MI mendatangi kantor PT Bahtera Tullus Karya di Jalan Kresek Nomor 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas operasional di lokasi tersebut.

Tidak terdapat pula papan nama perusahaan, yang seharusnya menjadi bagian dari ketentuan perizinan.

Padahal, sebagai pemegang Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), perusahaan wajib memasang plang dan menunjukkan identitas kantor sebagai lokasi resmi operasional P3MI.

Dengan kondisi tersebut, perusahaan dinilai tidak memenuhi persyaratan sarana dan prasarana yang ditetapkan.

Rinardi juga menyampaikan bahwa PT Bahtera Tullus Karya melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi secara nonprosedural, meski negara tersebut masih berstatus moratorium.

Tindakan itu dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia juga mengungkap adanya dugaan modus yang perlu didalami.

Baca juga: Ahli KPK Ungkap Total Hasil Pemerasan RPTKA Kemnaker Capai Rp 135 M

PMI diberangkatkan menggunakan visa kerja dengan jabatan “support worker” yang secara administratif dapat diproses melalui sistem Enjaz Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

Namun, setibanya di Arab Saudi, para PMI justru dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), tidak sesuai dengan kontrak awal.

Akibatnya, PMI mengalami beban kerja berlebihan dan dipekerjakan oleh lebih dari satu pemberi kerja.

Kondisi tersebut menimbulkan gangguan kesehatan serta berbagai permasalahan selama bekerja di luar negeri.

Tag:  #diberhentikan #sementara #pelanggaran #bahtera #tullus #karya

KOMENTAR