Partai Buruh Tolak Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, Ingatkan Putusan MK
Partai Buruh menolak usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi di atas 4 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai jika ambang batas parlemen dinaikkan di atas empat persen, hal ini bertentangan dengan semangat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Usulan agar angka PT dinaikkan di atas 4 persen harus ditolak dengan keras. Sebab, ide tersebut jelas-jelas bertolak belakang dengan kehendak konstitusi,” tulis Said dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Politikus PPP Usul Parliamentary Threshold 0 Persen agar Suara Rakyat Tak Terbuang
Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa pembentuk undang-undang wajib melakukan perubahan terhadap norma dan besaran angka ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.
Menurut Said, semangat dan substansi dari putusan MK itu adalah memerintahkan agar angka ambang batas parlemen diturunkan, bukan malah dinaikkan.
“Jika aturan PT diubah dengan cara memperbesar angkanya di atas 4 persen, itu justru akan melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable. MK pasti akan batalkan aturan yang demikian. Partai Buruh pasti akan gugat aturan tersebut,” ujar Said Iqbal.
Baca juga: Perdebatan Ambang Batas Parlemen dan Ujian Kualitas Demokrasi Indonesia
Selain itu, ia menyoroti banyak suara terbuang pada pemilu sebelumnya yang menerapkan ambang batas parlemen 4 persen.
Ia memaparkan data Partai Buruh di Pemilu 2019 memiliki lebih dari 57,1 juta suara sah pemilih, namun terbuang akibat pemberlakuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Bahkan, lanjut dia, di Pemilu 2024 jumlahnya melampaui angka 60,6 juta suara dan terbuang karena terhambat ambang batas parlemen.
“Demokrasi macam apa yang mau kita bangun, jika puluhan juta suara pemilih selalu terbuang percuma di setiap penyelenggaraan pemilu akibat aturan PT 4 persen,” ucap Said.
Baca juga: Usul Ambang Batas DPR 7 Persen: Nasdem Bidik PSI?
Diketahui, sejumlah partai memiliki pandangan terkait angka ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, baik itu dihapus, dipertahankan, atau diubah angkanya.
Salah satunya Partai Nasdem yang mengusulkan ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi sebesar 7 persen.
Kerua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai, kenaikan ambang batas parlemen diperlukan untuk menyederhanakan sistem multipartai agar pelaksanaan demokrasi lebih efektif.
“Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki,” kata Palo
Tag: #partai #buruh #tolak #ambang #batas #parlemen #atas #persen #ingatkan #putusan