Ahli KPK Ungkap Total Hasil Pemerasan RPTKA Kemnaker Capai Rp 135 M
Ilustrasi uang. Ilustrasi THR. THR ASN 2026 kapan cair? Pemerintah memastikan anggaran Rp 55 triliun untuk THR ASN dan THR TNI Polri sudah siap, tinggal menunggu pengumuman Presiden(Shutterstock/Michaelnero)
12:06
26 Februari 2026

Ahli KPK Ungkap Total Hasil Pemerasan RPTKA Kemnaker Capai Rp 135 M

- Ahli Akunting Forensik dari KPK Miftah Aulani Rahman mengatakan, uang hasil kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemnaker mencapai Rp 135 miliar.

Miftah mengatakan, angka ini didapat setelah dia memeriksa dan mengidentifikasi arus keluar masuk dalam rekening-rekening penampungan yang digunakan oleh para terdakwa.

“Jadi, secara keseluruhan hasil perhitungan kami yaitu sebesar total Rp 135 miliar, Yang Mulia,” kata Miftah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (26/2/2026).

Miftah mengatakan, uang total Rp 135 miliar sebagian ditransfer ke rekening penampungan, tapi ada yang diterima tunai.

Baca juga: KPK Dalami Proses Penentuan Tarif PBB dari Tingkat KPP Jakut hingga DJP Kemenkeu

Uang pemerasan senilai Rp 60 miliar ditampung dan diatur oleh beberapa staf Kemnaker, yaitu Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF).

Rekening milik Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; dan Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, juga digunakan sebagai rekening penampung.

Rinciannya, rekening atas nama Putri menampung Rp 29,9 miliar; Rp 15,99 miliar masuk ke rekening atas nama Alfa; Rp 685 juta masuk ke rekening yang dikelola Jamal.

Sementara, rekening milik Devi menampung Rp 2,8 miliar; dan rekening Gatot menerima Rp 11,08 miliar.

Baca juga: Sidang Pemerasan RPTKA: Pensiunan Sekjen Kemnaker Hubungi Dirjen Urus Bisnis

Sementara, dua petinggi Kemnaker, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker, Haryanto dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Wisnu Pramono, menerima uang pemerasan secara tunai senilai Rp 74,67 miliar.

“Kemudian, yang perhitungan kami atas berapa nilai tunai yang diberikan oleh agen besar pada Direktur PPTKA, ini kepada Pak Wisnu Pramono dan juga Pak Haryanto, ini sebesar Rp 74,67 miliar,” ujar Miftah.

Hasil pemerasan secara tunai ini terbagi menjadi periode jabatan Wisnu dan Haryanto.

“Periode jabatan Wisnu Pramono ini sebesar Rp 23,97 miliar di periode 8 Maret 2017 sampai 22 September 2019,” kata Miftah.

Sementara, saat Haryanto menjabat pada periode 23 September 2019 sampai 29 Mei 2024, dia menerima uang pemerasan secara tunai senilai Rp 50,7 miliar.

Rekening Haryanto juga menampung transferan uang hasil pemerasan senilai Rp 125 juta.

Angka yang dijabarkan ini bukan serta merta penerimaan para terdakwa.

Ada sejumlah transaksi yang dilakukan, termasuk yang dilakukan secara tunai dan tidak tercatat dalam rekening bank.

Uraian dakwaan

Saat ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka adalah Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono; Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.

Baca juga: Cerita Saksi Ada Penyidik KPK Minta Rp 10 M Biar Kasus RPTKA Disetop

Lalu, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dengan memeras mereka yang membutuhkan dokumen RPTKA.

Rinciannya, Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T.

Devi Rp 3,25 miliar; Gatot Rp 9,48 miliar; Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; dan Alfa Rp 5,24 miliar.

Jika dijumlah, total uang yang diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar.

Tag:  #ahli #ungkap #total #hasil #pemerasan #rptka #kemnaker #capai

KOMENTAR