KPK Akan Panggil Rudy Tanoe sebagai Tersangka Kasus Penyaluran Beras Bansos
Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bungkam usai menjalani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tiga jam, Kamis (14/12/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
12:16
26 Februari 2026

KPK Akan Panggil Rudy Tanoe sebagai Tersangka Kasus Penyaluran Beras Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menimbang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Rudy Tanoe pada 15 Desember 2025.

“Ya ini tentu nanti juga akan dijadwalkan oleh penyidik terkait dengan permintaan keterangan atau pemeriksaan kepada tersangka saudara RT (Rudy Tanoe) ya termasuk juga terhadap tersangka-tersangka lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Kedua Rudy Tanoe dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Budi mengatakan, saksi-saksi dan tersangka akan diperiksa secara paralel oleh penyidik untuk mendalami praktik dan modus korupsi di lapangan.

“Sehingga nanti kita akan firm bagaimana proses penyalurannya ya. Termasuk juga korporasi, ini kan ada tersangka korporasi dalam perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (15/12/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan yang didalilkan dalam perkara tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: KPK Usut Mekanisme Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras pada 2020

Atas dasar itu, hakim menyatakan penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pemohon, termasuk keberatan atas kewenangan KPK dalam menetapkan dan memeriksa Bambang sebagai tersangka.

Bahwa meskipun dalam undang-undang lain tidak disebutkan secara tegas sebagai korupsi, namun perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur delik korupsi, maka berlaku Undang-Undang Tipikor dan KPK (serta Polri) berwenang menanganinya,” jelas Hakim.

Penolakan permohonan praperadilan ini turut didasarkan pada putusan praperadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hakim menilai, pengajuan praperadilan kedua berpotensi menimbulkan putusan yang saling bertentangan.

“Mengenai penetapan tersangka, telah diputuskan dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga untuk menghindari putusan yang saling bertentangan, maka dalil pemohon tersebut haruslah ditolak,” tutur Hakim.

Tag:  #akan #panggil #rudy #tanoe #sebagai #tersangka #kasus #penyaluran #beras #bansos

KOMENTAR