Nama Dicatut Penipuan SMS e-Tilang, Kejagung Imbau Warga Akses Situs Resmi
Surat E-tilang palsu yang dikirim ke warga Kota Semarang, Jawa Tengah, melalui SMS.(Dok. Jaga Fakta Pemkot Semarang)
10:14
26 Februari 2026

Nama Dicatut Penipuan SMS e-Tilang, Kejagung Imbau Warga Akses Situs Resmi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan singkat atau tautan mencurigakan terkait e-tilang.

Nama Kejagung sebelumnya dicatut dalam kasus penipuan daring bermodus phishing melalui SMS blast.

Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Robert M. Tacoy menyampaikan bahwa situs resmi tilang milik Kejaksaan RI hanya dapat diakses melalui alamat tilang.kejaksaan.go.id.

"Pastikan bahwa masyarakat mengakses situs resmi pemerintah untuk informasi tilang," kata Robert dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Sindikat Penipuan SMS e-Tilang Palsu Catut Kejagung Dibongkar, Otaknya WN China

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan WhatsApp atau SMS yang mencantumkan tautan mencurigakan.

"Kami imbau agar masyarakat memahami tadi tentang website, kemudian waspada terhadap pesan atau tautan E-Tilang manakala ada WhatsApp atau SMS yang mencurigakan. Kemudian selalu cek kembali keaslian website yang diakses sebelum masukkan data pribadi," tambahnya.

Menurut dia, proses tilang tidak serta-merta diawali dengan pesan langsung dari Kejaksaan tanpa prosedur yang jelas dari kepolisian.

Karena itu, masyarakat diminta memastikan hanya mengakses situs resmi pemerintah dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menerima pesan dari nomor tidak resmi yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Baca juga: ABK Dituntut Mati karena Selundupkan 1,9 Ton Sabu, Kejagung Beri Penjelasan

"Manakala masyarakat mendapat SMS atau WhatsApp dari nomor seperti yang tadi dijelaskan yang bukan nomor resmi atau hotline resmi dan lain sebagainya, maka kami mengimbau agar masyarakat melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya.

Robert pun mengapresiasi Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan Kejagung terkait penggunaan situs palsu e-tilang.

“Pada awal Desember lalu kami menyampaikan laporan terkait dengan ada SMS blast yang menggunakan web palsu dari tilang Kejaksaan Republik Indonesia. Dan dalam waktu yang relatif singkat, rekan-rekan dari Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan tindakan dan seperti yang dijelaskan tadi oleh Pak Direktur, sudah menetapkan beberapa tersangka," katanya.

Baca juga: Kakorlantas: 3,6 Juta Kendaraan Diproyeksi Melintas Tol Trans Jawa-Sumatera saat Mudik Lebaran

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan daring bermodus phishing yang mengatasnamakan e-tilang.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka yang diketahui dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menjelaskan, para pelaku mengirimkan SMS berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan palsu menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejagung.

Dari hasil patroli siber, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi e-tilang Kejagung.

Salah satu korban dilaporkan kehilangan dana pada kartu kreditnya setelah mengeklik tautan dari nomor tak dikenal dan memasukkan data pribadi di situs palsu tersebut.

Tag:  #nama #dicatut #penipuan #tilang #kejagung #imbau #warga #akses #situs #resmi

KOMENTAR