Stembus Accord: Jalan Tengah Representasi atau Kemunduran Demokrasi?
- Wacana menghidupkan kembali skema stembus accord kembali mencuat di tengah perdebatan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Secara sederhana, stembus accord adalah mekanisme penggabungan sisa suara antarpartai politik peserta pemilu.
Melalui skema ini, partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen tetap dapat “menitipkan” suaranya kepada partai lain yang lolos ke DPR, berdasarkan kesepakatan politik antarelite partai.
Namun, di balik argumen penyelamatan suara rakyat, terdapat persoalan mendasar soal etika representasi dan konsistensi mandat pemilih.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai stembus accord memang sah secara prosedural, tetapi bermasalah secara substantif dalam kerangka demokrasi representatif.
Baca juga: Politikus PPP Usul Parliamentary Threshold 0 Persen agar Suara Rakyat Tak Terbuang
“Kalau menurut saya, ini justru bentuk kemunduran. Secara normatif, Stembus Accord sah secara prosedural. Namun problematik secara etika demokrasi representatif,” kata Iwan kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).
Cerminan Wajah Awal Reformasi
Menurut Iwan, stembus accord mencerminkan wajah demokrasi Indonesia pada awal reformasi, ketika praktik politik lebih banyak ditentukan oleh negosiasi elite ketimbang penguatan sistem kepartaian yang mapan dan berakar pada kehendak pemilih.
Dia menjelaskan bahwa dalam praktik stembus accord, partai-partai yang bukan pemenang pemilu cenderung membentuk koalisi secukupnya demi menguasai posisi strategis, khususnya kursi pimpinan DPR dan MPR.
Koalisi tersebut bukan koalisi ideologis yang lahir dari kesamaan visi kebijakan, melainkan koalisi instrumental berbasis kalkulasi kekuasaan.
“Koalisi dibentuk bukan karena kedekatan ideologi, melainkan kalkulasi kekuasaan,” kata Iwan.
Iwan kemudian menyinggung pengalaman Pemilu 1999, ketika tidak ada satu pun partai yang meraih mayoritas mutlak kursi di DPR.
PDI Perjuangan memang keluar sebagai pemenang pemilu, tetapi komposisi parlemen saat itu sangat terfragmentasi dan diisi banyak partai.
Dalam proses pemilihan pimpinan DPR, muncul kesepakatan di antara partai-partai yang bukan pemenang pemilu untuk membentuk koalisi guna mengimbangi kekuatan PDIP.
Dari sinilah lahir gagasan Stembus Accord, yakni kesepakatan politik untuk membagi posisi pimpinan DPR dan MPR secara kolektif.
Sejumlah partai, seperti Golkar, PPP, PAN, dan PKB, menyepakati pembagian jabatan pimpinan parlemen berdasarkan kekuatan koalisi tersebut.
Tujuan utamanya adalah mencegah dominasi satu partai pemenang pemilu dalam struktur pimpinan lembaga legislatif.
Baca juga: PSI Usul Parliamentary Threshold 0 Persen, Ikuti Putusan MK soal Presidential Threshold
Sebagai hasil dari kesepakatan itu, Akbar Tanjung dari Golkar terpilih sebagai Ketua DPR, meskipun Golkar bukan pemenang Pemilu 1999, dan posisi tersebut tidak diisi oleh kader PDIP.
Dampak lainnya adalah menguatnya politik transaksional. Pembentukan koalisi tidak lagi bertumpu pada agenda kebijakan, melainkan pada pembagian posisi.
Dalam jangka panjang, kondisi ini melemahkan institusionalisasi partai politik karena partai menjadi fleksibel dan mudah berpindah koalisi.
“Jika publik menyaksikan pemenang pemilu tidak otomatis memimpin parlemen dan elite sibuk membagi kursi, muncul persepsi bahwa demokrasi hanyalah arena kompromi elite, bukan artikulasi kehendak rakyat,” kata Iwan.
Usulan Stembus Accord
Wacana ini kembali mengemuka setelah diusulkan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW).
Dia mengusulkan agar suara partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold bisa digabungkan ke fraksi yang lolos ke DPR.
Baca juga: Cegah Suara Rakyat Terbuang, Perindo Usul Parliamentary Threshold 1 Persen
Sistem tersebut, jelas HNW, bernama stembus accord atau penggabungan sisa suara yang pernah diterapkan di Indonesia pada pemilihan umum (Pemilu) 1999.
"Partai yang tidak mencapai parliamentary threshold, tetapi punya kursi di DPR, dia bisa bergabung dengan partai yang lain sehingga tidak hilang," ujar HNW saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Lewat buku "Dinamika Hukum Pemilu, Problematika dan Implementasi Produk Hukum KPU" yang bisa diunduh lewat laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat frasa "stembus accord" yang disebut oleh HNW.
Dalam buku tersebut dijelaskan, stembus accord adalah penggabungan sisa suara antara partai politik peserta pemilu.
Artinya, calon yang akan mendapat kursi hasil stembus accord diserahkan pada kesepakatan antar partai politik.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Prof. KH Amal Fathullah Zarkasyi, MA, pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor. Kepergian almarhum menurutnya menjadi kehilangan besar tidak hanya bagi keluarga besar Gontor, tetapi juga bagi dunia pesantren dan bangsa Indonesia.
Menurut HNW, skema tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan penyederhanaan partai politik dan menjaga keterwakilan suara di DPR.
Mekanisme itu memungkinkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas bisa tetap memiliki keterwakilan di DPR melalui penggabungan dalam satu fraksi dengan partai lain.
Pada Pemilu 1999, PKS yang awalnya bernama Partai Keadilan (PK) tidak memenuhi ambang batas dan menggunakan mekanisme stembus accord.
Akhirnya, suara yang diperoleh PK diakumulasikan dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 1999.
PAN pun mendapatkan total 41 kursi di DPR, setelah digabungkan suaranya dengan PK yang tidak lolos ambang batas.
"PK waktu itu hanya dapat tujuh kursi dan tidak mencapai parliamentary threshold. Kursinya tidak hilang karena undang-undang membolehkan bergabung dengan stembus accord bersama PAN, sehingga menjadi 41 kursi di DPR," ungkap HNW.
Baca juga: Surya Paloh Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Manuver Jegal PSI yang Bajak Eks Nasdem?
Di samping itu, skema itu masih sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginginkan penyederhanaan partai politik, tanpa menghilangkan suara yang telah menghasilkan kursi di DPR.
"Di satu pihak parliamentary threshold dikoreksi, tapi kemudian juga terjadilah penyederhanaan partai politik di DPR tanpa menghilangkan suara-suara yang menghasilkan kursi," ujar Wakil Ketua MPR itu.
17 Juta Suara Rakyat Terbuang
Pada Pemilu 2024, setidaknya terdapat 10 partai politik yang tidak lolos ke DPR karena tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Ke-10 partai politik yang tidak lolos ke parlemen adalah:
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 5.878.777 suara (3,87 persen)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 4.260.169 suara (2,806 persen)
- Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,29 persen)
- Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84 persen)
- Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72 persen)
- Partai Buruh: 972.910 suara (0,64 persen)
- Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen)
- Partai Bulan Bintang (PBB): 484.486 suara (0,32 persen)
- Partai Garuda: 406.883 suara (0,27 persen)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 326.800 suara (0,215 persen)
Setidaknya terdapat 17.304.303 suara rakyat yang terbuang dalam Pemilu 2024 akibat 10 parpol tersebut tidak memenuhi parliamentary threshold yang diterapkan sebesar 4 persen.
Tag: #stembus #accord #jalan #tengah #representasi #atau #kemunduran #demokrasi