Refleksi Akhir Arief Hidayat: Putusan Batas Usia Capres Cawapres Kekhilafan dalam Menjaga Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018 Arief Hidayat dalam sesi wawancara bersama Gaspol Podcast Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia Jakarta, Kamis (19/2/2026).(KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING)
10:02
26 Februari 2026

Refleksi Akhir Arief Hidayat: Putusan Batas Usia Capres Cawapres Kekhilafan dalam Menjaga Konstitusi

Purnatugasnya Arief Hidayat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada awal Februari 2026 menjadi momentum refleksi atas salah satu putusan paling kontroversial lembaga tersebut.

Putusan tersebut ialah perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam program siniar Gaspol di YouTube Kompas.com, Arief secara terbuka mengakui putusan tersebut sebagai kekhilafan dalam menjaga konstitusi.

Dia bahkan menilai dirinya gagal menjalankan peran sebagai penjaga marwah MK karena perkara yang menurutnya seharusnya ditolak justru dikabulkan sebagian.

“Saya merasa anu, saya tidak bisa. Makanya kegagalan saya menjaga konstitusi dalam peristiwa 90 itu, saya merasa itu saya tidak bisa menjaga Mahkamah Konstitusi dengan baik, karena semestinya perkara 90 itu ditolak. Tapi yang terjadi demikian itu,” kata Arief dalam siaran Gaspol di kanal YouTube Kompas.com, dikutip Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, Arief Hidayat Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD

Pengakuan tersebut tidak lepas dari pengalaman personal yang jarang terjadi selama dia menjadi hakim konstitusi.

Arief mengungkapkan, untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan di MK, ia memilih meninggalkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat pembahasan perkara tersebut.

“Dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, saya agak marah dan walk out ya hanya dalam perkara ini,” ujarnya.

Saat meninggalkan forum, Arief telah menyatakan sikap untuk berbeda pendapat dengan hakim lainnya.

“Saya sudah tidak hadir lagi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim karena saya walk out. Tapi saya padahal pada waktu walk out menyatakan, ‘Ini aneh, saya mau menyatakan dissenting, terserah yang lain’,” tuturnya.

Sikap itu, menurut dia, bukan keputusan yang mudah.

Selama dua periode menjabat Ketua MK, Arief dikenal sebagai figur yang mampu merangkul seluruh hakim melalui musyawarah mufakat.

Baca juga: Eks Ketua MK Arief Hidayat soal Pilkada via DPRD: Ongkosnya Murah, tapi Menyimpang

Namun, dalam perkara tersebut dia merasa tidak lagi dapat mengambil posisi sebagai penengah.

“Dan ini saya sudah enggak bisa ngemong ini, saya harus menyatakan sikap yang tegas dan saya menarik diri dari, tidak ikut memutus,” kata dia.

Rangkaian kejanggalan yang mengusik

Dalam refleksinya, Arief juga menyinggung sejumlah peristiwa yang menurutnya janggal sejak awal proses perkara.

Salah satunya terkait penarikan permohonan oleh kuasa hukum yang kemudian dibatalkan pada hari libur.

“Sudah ditarik… Tapi kemudian hari Sabtu, penarikan itu dicabut. Lah padahal hari Sabtu itu MK libur,” ujar Arief.

Dia mempertanyakan adanya petugas yang tetap menerima dokumen pada hari libur serta tidak adanya sanksi terhadap panitera yang memberi perintah.

Baca juga: Arief Hidayat: Saya Merasa Gagal Menjaga Konstitusi dalam Putusan Perkara 90

“Lah itu petugasnya diperintah oleh Panitera. Mestinya Panitera dapat sanksi itu. Tapi Panitera enggak dapat sanksi. Lah Panitera itu diberi perintah siapa?” kata dia.

Keanehan lain, lanjut Arief, terjadi ketika seorang hakim yang sebelumnya tidak ikut memeriksa perkara lain karena alasan konflik kepentingan justru terlibat dalam pengambilan keputusan perkara 90.

“Itu juga terjadi keanehan… pada waktu yang sidang yang perkara 90, ikut,” ucapnya.

Rangkaian peristiwa itu ia sebut sebagai “kosmologi negatif” dan akhirnya bermuara pada putusan dengan komposisi hakim yang terbelah, antara mengabulkan, concurring opinion, dan dissenting opinion.

Jadi bahan diskursus internasional

Kontroversi putusan tersebut, kata Arief, tidak hanya menjadi diskursus nasional, tetapi juga perbincangan di kalangan hakim konstitusi dunia.

Dia mengaku mendapat banyak pertanyaan ketika menghadiri forum Venice Commission.

Baca juga: Marahnya Eks Hakim MK Arief Hidayat Tangani Perkara Usia Capres-Cawapres: Sempat Walkout-Dissenting

“Putusan itu tidak hanya menjadi diskursus di tingkat nasional ya,” ujar Arief.

Dia ditanya mengenai bagaimana putusan dengan jumlah dissenting opinion yang besar tetap menjadi putusan Mahkamah.

“‘Loh kok itu bisa menjadi putusan Mahkamah gitu. Apakah itu tidak menang yang dissenting-nya?’ Macam-macam lah pertanyaannya,” ungkapnya.

Kepada para hakim konstitusi dari berbagai negara itu, Arief menyebutkan bahwa putusan tersebut sebagai kekhilafan yang harus dijadikan pelajaran bersama.

“Kita ya sudahlah kita punya ya mungkin kekhilafan bersama, sekarang kita mulai menata diri,” ucap dia.

Final dan tak bisa diubah

Meski menyesalkan putusan tersebut, Arief menegaskan sifat putusan MK yang final dan mengikat membuatnya tidak dapat dianulir, meskipun Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

Baca juga: Pesan Arief Hidayat Usai Pensiun dari MK: Harta, Kekuasaan, dan Jabatan Ada Batasnya

“Jadi tidak bisa diganggu gugat, itu final dan mengikat kan sudah,” kata Arief.

Menurut dia, refleksi atas putusan tersebut mendorong para hakim lebih berhati-hati dalam memutus perkara berikutnya sehingga sejumlah putusan setelahnya dinilai publik lebih tepat.

“Ada kesadaran dalam diri masing-masing hakim. Itu terasa. Saya merasa begitu,” ujarnya.

Bagi Arief, peristiwa tersebut menjadi catatan paling penting dalam perjalanan panjangnya di MK.

“Makanya saya bilang… saya tidak bisa menahan ini karena ya sudah memang harus terjadi. Alam semesta memang harus terjadi,” pungkas Arief.

Latar belakang perkara 90

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan pengujian ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum dapat maju sebagai capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun.

Baca juga: Arief Hidayat: Pilkada Lewat DPRD Bertentangan dengan Putusan MK

Putusan tersebut memicu kontroversi luas karena dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 saat usianya belum genap 40 tahun.

Dalam proses persidangan, komposisi putusan terbelah.

Tiga hakim menyatakan mengabulkan permohonan, dua hakim menyampaikan concurring opinion, dan empat hakim, termasuk Arief menyatakan dissenting opinion.

Kontroversi tidak berhenti pada substansi putusan.

Ketua MK saat itu yang juga adik ipar Jokowi, yakni Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK karena dinilai memiliki konflik kepentingan.

Majelis Kehormatan MK kemudian menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.

Majelis Kehormatan MK juga memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan pimpinan baru dalam waktu 24 jam serta melarang Anwar terlibat dalam perkara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, termasuk sengketa hasil pemilu.

Tag:  #refleksi #akhir #arief #hidayat #putusan #batas #usia #capres #cawapres #kekhilafan #dalam #menjaga #konstitusi

KOMENTAR