Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi
- LPDP menjatuhkan sanksi berat kepada delapan alumni karena melanggar kontrak pengabdian dengan mengembalikan dana studi.
- Nominal pengembalian dana studi bervariasi, mulai dari Rp1 miliar untuk S2 hingga Rp2 miliar untuk jenjang S3.
- LPDP sedang memeriksa 36 alumni lain dan memberikan pengecualian pengabdian dengan syarat tertentu bagi alumni bersyarat.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menunjukkan ketegasannya dalam mengawal amanat dana publik. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah alumni yang secara resmi telah dijatuhi sanksi berat akibat terbukti melanggar kontrak, yakni tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Para alumni LPDP ini diwajibkan mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah mereka terima ke kas negara.
Hingga data per 31 Januari 2026, tercatat ada delapan orang penerima beasiswa LPDP yang dijatuhi sanksi pengembalian dana.
Dari jumlah tersebut, proses pengembalian dana telah mulai berjalan dengan status yang bervariasi. Sudarto merinci kemajuan dari penagihan dana tersebut dalam sebuah pertemuan resmi di Jakarta.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.
Nominal yang harus dikembalikan oleh para alumni ini tidaklah sedikit. Besaran dana tersebut sangat bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh serta lokasi studi, baik di dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan rincian dari pihak LPDP, untuk alumni jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berada di kisaran Rp1 miliar. Sementara itu, bagi alumni jenjang doktoral (S3), jumlah yang harus disetorkan kembali ke negara mencapai angka Rp2 miliar.
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Langkah tegas ini diambil karena LPDP mewajibkan setiap penerima beasiswa untuk kembali ke tanah air dan berkontribusi sesuai dengan masa pengabdian yang telah disepakati sejak awal dalam kontrak.
Hingga tahun 2025, aturan masa pengabdian yang berlaku adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Namun, mulai tahun ini, LPDP melakukan penyesuaian kebijakan dengan mengubah masa pengabdian menjadi dua kali masa studi (2N).
Kewajiban untuk mengabdi ini bukan sekadar imbauan, melainkan poin krusial yang tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa.
Dokumen tersebut merupakan bagian integral dari kontrak hukum yang ditandatangani oleh awardee sebelum keberangkatan studi.
Pelanggaran terhadap poin ini berakibat fatal, mulai dari sanksi finansial berupa pengembalian dana secara penuh hingga pemblokiran akses (blacklist) untuk mengikuti program LPDP di masa depan.
Selain delapan orang yang sudah dijatuhi sanksi, LPDP kini tengah memperluas pengawasan.
Saat ini, terdapat 36 orang lainnya yang sedang dalam proses pemeriksaan intensif karena diduga melakukan pelanggaran serupa terkait kewajiban kembali ke Indonesia.
Sudarto menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan dilakukan dengan sangat teliti.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” katanya.
Meskipun menerapkan aturan yang ketat, LPDP tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi para alumni yang berada dalam kondisi tertentu.
Salah satu contohnya adalah alumni yang bekerja di posisi strategis pada lembaga riset atau laboratorium global yang memiliki reputasi tinggi.
Namun, fleksibilitas ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan harus dibarengi dengan komitmen kontribusi yang nyata bagi Indonesia.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.
Selain bekerja di laboratorium riset dunia, terdapat beberapa kondisi lain yang memungkinkan alumni untuk menetap di luar negeri selama masa pengabdian dengan izin resmi.
Kondisi tersebut meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang sedang dalam penugasan resmi negara.
Selain itu, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga pemerintah yang mendapat penugasan khusus juga mendapatkan pengecualian serupa.
Alumni yang bekerja di organisasi internasional, penugasan dari perusahaan yang berbasis di Indonesia, serta mereka yang mengikuti program pascastudi hasil kerja sama resmi dengan LPDP juga masuk dalam kategori yang mendapatkan pertimbangan khusus.
Sebagai bentuk dukungan terhadap transisi karier, LPDP juga telah menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan durasi hingga dua tahun setelah lulus, asalkan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan resmi dari pihak LPDP.
Tag: #warning #bagi #awardee #lpdp #sanksi #alumni #pulang #wajib #kembalikan #dana #hingga