Kompolnas Minta Proses Pidana Bripda Mesias Siahaya Dipercepat
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta proses pidana terhadap Bripda Mesias Siahaya, anggota kepolisian yang diduga menganiaya seorang pelajar di Tual, Maluku, dipercepat.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (25/2/2026) untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan kredibel dan transparan.
“Sekarang proses ini sedang digarap oleh rekan-rekan reskrim agar proses pemberkasan dalam konteks pemidanaan yang statusnya sudah tersangka biar bisa segera bisa diproses cepat," kata Anam kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2026).
“Komitmennya kami komunikasi dengan Pak Kapolda, dengan Pak Direktur, dengan Pak Kapolres, komitmennya semakin cepat semakin bagus," lanjutnya.
Baca juga: Polri Terus Dampingi Keluarga Pelajar yang Tewas Dianiaya Bripda Mesias
Dari hasil pengecekan di lapangan, Kompolnas menilai konstruksi peristiwa dan informasi yang menjadi dasar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah tersusun secara lengkap.
“Setelah kita cek, secara garis besar informasinya lengkap, konstruksi peristiwanya juga lengkap," kata dia.
Oleh karenanya, proses KKEP yang menghasilkan putusan pemecatan bisa diartikan sebagai informasi yang cukup dan bagus untuk publik.
Selain proses hukum, Kompolnas juga menyoroti adanya persoalan sosial di lingkungan sekitar yang dinilai perlu mendapat perhatian bersama.
Anam mengajak pemerintah daerah, mulai dari wali kota, bupati, hingga gubernur, untuk turut terlibat menyelesaikan persoalan sosial tersebut agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Kami mengajak semua masyarakat khususnya sekali lagi khususnya Pak Wali Kota, Bupati, Gubernur dan sebagainya untuk terlibat dalam menyelesaikan problem sosial yang ada di masyarakat," kata dia.
“Sehingga peristiwa seperti ini tidak berulang kembali, menjadi tanggung jawab kita bersama, ya tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian," sambungnya.
Anam mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan keluarga korban.
Keluarga disebut mengapresiasi proses yang dinilai transparan, sekaligus tetap menaruh harapan pada kelanjutan proses hukum.
“Mereka berterima kasih kepada kepolisian dengan proses yang transparan dan tetap akan melihat proses ke depannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Bripda Mesias Siahaya telah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik dan kini juga berstatus tersangka dalam proses pidana.
Baca juga: Bripda Mesias Siahaya Akui Lalai: Saya Tak Berniat Aniaya apalagi Hilangkan Nyawa Korban
Mesias juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C _juncto_ Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Tag: #kompolnas #minta #proses #pidana #bripda #mesias #siahaya #dipercepat