Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
Ilustrasi OJK. [Ist]
07:04
26 Februari 2026

Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya

Baca 10 detik
  • OJK menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) terhadap Davies Vandy.
  • Pelanggaran utama melibatkan pemalsuan Kartu Anggota PROPAMI untuk perpanjangan izin WPPE sesuai POJK yang berlaku.
  • Sanksi ini memastikan Davies Vandy dilarang total melakukan aktivitas profesional terkait perantara perdagangan efek di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan penjatuhan sanksi administratif berat terhadap seorang praktisi pasar modal, Davies Vandy.

Keputusan ini merupakan hasil pengawasan ketat terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon.

Melalui pengumuman resmi tersebut, OJK menetapkan sanksi berupa pencabutan izin perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Dengan berlakunya keputusan ini, Davies Vandy secara hukum dilarang melakukan segala aktivitas profesional yang berkaitan dengan perantara perdagangan efek di Indonesia.

Berdasarkan investigasi dan fakta-fakta yang ditemukan, Davies Vandy terbukti melanggar ketentuan dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Poin-poin utama pelanggaran yang menjadi dasar sanksi ini meliputi:

  • Pemalsuan Dokumen: Terbukti melakukan pemalsuan Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI). Dokumen palsu tersebut digunakan untuk memenuhi syarat permohonan perpanjangan izin WPPE kepada pihak OJK.
  • Ketidakpatuhan Asosiasi: Tidak terdaftar sebagai anggota resmi dalam asosiasi yang mewadahi profesi WPPE yang telah diakui secara sah oleh OJK.
  • Pelanggaran Integritas: Tindakan tersebut dinilai melanggar standar moral, akhlak, serta komitmen untuk patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di industri keuangan.

Pencabutan izin ini merujuk pada Pasal 4 huruf a angka 1 dan 6 juncto Pasal 16 huruf c dalam regulasi POJK terkait.

OJK menegaskan bahwa setiap individu yang memegang lisensi profesi di pasar modal wajib menjaga integritas tinggi guna melindungi kepentingan investor dan menjaga kredibilitas industri.

Dengan dicabutnya izin tersebut, hak saudara Davies Vandy untuk beroperasi sebagai tenaga ahli di perusahaan sekuritas atau lembaga jasa keuangan lainnya dalam kapasitas sebagai WPPE telah berakhir.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #izin #davies #vandy #resmi #dicabut #alasannya

KOMENTAR