Pasar Gelap Bayi Berkedok Adopsi di Medsos Terbongkar, Apa yang Perlu Diwaspadai?
Konferensi pers pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas daerah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
07:26
26 Februari 2026

Pasar Gelap Bayi Berkedok Adopsi di Medsos Terbongkar, Apa yang Perlu Diwaspadai?

- Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri membongkar praktik pasar gelap bayi yang dikamuflase sebagai adopsi melalui media sosial.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas daerah.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025.

“Hari ini pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” kata Nurul, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Libatkan Densus 88, Bareskrim Selamatkan 7 Bayi dalam Kasus Jual-Beli di Medsos

Berawal dari Pengembangan Kasus di Makassar

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar.

“Saya sampaikan pada rekan-rekan, pada pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar," kata Nunung dalam kesempatan sama.

Menurut dia, penanganan perkara melibatkan kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) serta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Sinergi itu, kata dia, menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak.

12 Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan orang berperan sebagai perantara dan empat lainnya merupakan kelompok orang tua kandung.

Kelompok perantara antara lain:

  • NH yang diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
  • LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.
  • S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek.
  • EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
  • ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta.
  • F menjual bayi di Kalimantan Barat.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan TPPO Jual-Beli Bayi di TikTok, 12 Orang Jadi Tersangka

Sementara dari kelompok orang tua kandung, CPS diduga menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.

DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat. IP menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.

REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA.

Modus Jual Beli Bayi Lewat TikTok dan Facebook

Nurul mengungkapkan, jaringan ini memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi.

“Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ucap Nurul.

Praktik ilegal tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi menduga para pelaku memasarkan bayi dengan narasi seolah-olah proses adopsi dilakukan secara sukarela, padahal transaksi terjadi secara ilegal tanpa prosedur resmi.

Baca juga: Terungkap, Pelaku Penjualan Bayi di Palembang Ternyata Ayah Kandung

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 60 saksi yang terdiri dari ahli pidana, pihak rumah sakit, perbankan, serta saksi lain.

Barang bukti yang diamankan antara lain 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.

Tujuh Bayi Diselamatkan

Dalam pengungkapan ini, tujuh bayi berhasil diselamatkan dan kini menjalani asesmen oleh Kementerian Sosial.

"Menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban. 7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa," ungkap Nunung.

Pemerintah akan memberikan pendampingan psikologis melalui UPTD PPA dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), termasuk konseling serta edukasi pengasuhan bagi orang tua.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penjualan Bayi di Palembang Senilai Rp 52 Juta, Pelaku Ditangkap Saat Transaksi

Langkah ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa terulang serta memperkuat ketahanan keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak.

Jerat Hukum Berlapis

Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.

Mereka juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Selain itu, tersangka turut dijerat Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPO dalam negeri dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara.

Baca juga: Dampak Psikologis Sindikat Penjualan Bayi, Ini Penjelasan Pakar IPB

Data Kasus Penculikan Anak Jadi Alarm Bahaya

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Atwirlany Ritonga, menyatakan bahwa kasus penculikan anak dengan indikasi perdagangan orang merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian nasional.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak KemenPPPA, tercatat 91 kasus dengan 180 anak korban sepanjang 2022 hingga Oktober 2025 terkait penculikan anak yang berindikasi TPPO.

“Tentu saja ini merupakan satu alarm bahaya bagi kita semua untuk bisa bagaimana mengantisipasi kasus-kasus ini tidak terjadi di kemudian hari," kata Atwirlany dalam kesempatan sama.

Ia menegaskan, KemenPPPA akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memastikan penanganan korban, mulai dari penampungan sementara, family tracing, hingga kemungkinan pengasuhan alternatif jika keluarga asal tidak layak atau tidak ditemukan.

Baca juga: Anggota DPR Rahayu Soroti Penjualan Bayi: Manusia Indonesia Kayak Enggak Ada Harganya

Apa yang Perlu Diwaspadai?

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak yang tidak melalui prosedur resmi.

Beberapa hal yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Tawaran adopsi melalui media sosial tanpa proses hukum yang jelas.
  • Permintaan sejumlah uang dengan dalih biaya persalinan atau administrasi tanpa jalur resmi.
  • Komunikasi yang dilakukan secara tertutup dan menghindari lembaga resmi.
  • Dokumen anak yang tidak lengkap atau tidak dapat diverifikasi.
  • Masyarakat juga diimbau untuk mengedukasi anak tentang bahaya orang asing, mengenalkan konsep body safety, serta membekali anak dengan nomor darurat dan identitas dasar orang tua.
  • Apabila menemukan dugaan penculikan atau perdagangan anak, masyarakat dapat melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) dengan menghubungi hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.

Tag:  #pasar #gelap #bayi #berkedok #adopsi #medsos #terbongkar #yang #perlu #diwaspadai

KOMENTAR