Cek, Biaya dan Syarat untuk Membuat Sertifikat HGU Perorangan
Ilustrasi sertifikat tanah. Mengapa Sertifikat Tanah Bisa Ganda? Kementerian BPN Ungkap Penyebabnya(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
08:09
27 November 2025

Cek, Biaya dan Syarat untuk Membuat Sertifikat HGU Perorangan

- Sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.

Bahkan, sertifikat ini disebut Anggota Dewan Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin terkait ratusan perusahaan sawit yang mengelola Izin Usaha Perkebunan (IUP), tetapi tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

"Untuk lebih jelas, bisa mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provisi Banten sekaligus pernah menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis saat dihubungi Kompas.com.

Sementara berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Biaya Bikin Sertifikat HGU Perorangan

Adapun biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.

Berikut simulasi penghitungan biaya pendaftaran HGU perseorangan untuk lahan seluas 100 meter persegi jenis non-pertenian di Jawa Barat.

  • Pengukuran: Rp 120.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 354.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Sehingga, total kebutuhan biayanya berdasarkan simulasi di atas adalah Rp 524.000.

Syarat Pendaftaran HGU Perorangan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  • Sertifikat asli.
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Selain itu, juga harus membawa beberapa dokumen tambahan, seperti identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Waktu Penyelesaian

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendaftaran sertifikat HGU adalah 18 hari kerja.

Jangka Waktu Pemilikan HGU

Adapun tanah dengan HGU tidak boleh dibiarkan telantar selama dua tahun karena akan diambil negara.

"Jadi, yang kena itu adalah HGB dan HGU," jelas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan pada Kamis (31/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, tanah HGU harus dimanfaatkan dan diperpanjang dan diperbaharui bila masa berlakunya sudah habis.

Ketentuan mengenai jangka waktu HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Di dalam Pasal 21 tertulis bahwa objek tanah yang dapat diberikan dengan HGU meliputi tanah negara, dan tanah Hak Pengelolaan.

Sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU diberikan untuk:

  • Jangka waktu paling lama 35 tahun,
  • Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan
  • Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Dengan demikian, total waktu penggunaan tanah dengan status HGU dapat mencapai maksimal 95 tahun, jika memenuhi seluruh syarat perpanjangan dan pembaruan.

Jika masa berlaku HGU berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, tanah tersebut akan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau menjadi bagian dari tanah Hak Pengelolaan (HPL), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2).

Tag:  #biaya #syarat #untuk #membuat #sertifikat #perorangan

KOMENTAR