Benarkah Sertifikat Tanah Hilang, Diganti Elektronik?
- Sertifikat tanah hilang menjadi salah satu risiko dari dokumen kepemilikan berbasis analog atau kertas.
Maka dari itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat melakukan peralihan sertifikat tanah analog menjadi elektronik.
Jika menggunakan sertifikat tanah elektronik, kehilangan ataupun kerusakan sertifikat tanah tidak akan menjadi isu lagi.
"Meskipun hilang, sertifikat (elektronik) tetap aman ya (di brankas elektronik)," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Banten Harison Mocodompis, yang sebelumnya pernah menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Apakah Sertifikat Tanah Hilang Diganti Elektronik?
Prinsipnya, mengganti sertifikat tanah analog yang hilang menjadi elektronik dapat dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah).
Dengan catatan, masyarakat tetap harus melaporkan kehilangan ke Kantor Polisi terlebih dahulu.
Dengan demikian, dapat menggunakan prosedur penerbitan sertifikat tanah pengganti karena hilang.
Harison menjelaskan, prosedur mengurus sertifikat tanah pengganti karena hilang di Kantah bisa dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
"Semua informasi layanan dan syarat ketentuan serta tarif ada di situ," ungkap dia.
Syarat Urus Sertifikat Tanah Pengganti Karena Hilang
Terlebih dahulu, masyarakat harus menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Kemudian, dilakukan pengumuman di surat kabar atau media massa selama satu bulan.
Apabila setelah sebulan pengumuman tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, barulah proses penerbitan sertifikat tanah pengganti dapat dilakukan.
Lalu, masyarakat mempersiapkan dokumen persyaratan lain yang nanti perlu dibawa ke Kantah, berikut rinciannya:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta
- Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada);
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
- Menyiapkan keterangan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik; serta pengumuman di surat kabar.
Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian penerbitan sertifikat tanah pengganti karena hilang di Kantah akan memakan waktu kurang lebih 40 hari kerja.
Biaya
Sementara untuk biaya mengurus sertifikat tanah pengganti karena hilang yang perlu dibayarkan ke Kantah adalah sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Tag: #benarkah #sertifikat #tanah #hilang #diganti #elektronik