Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Masih Intai Masyarakat, Kini ada Love Scam hingga Smishing
Berbagai kejahatan finansial seperti pinjaman online (pinjol) ilegal hingga investasi bodong masih menjadi musuk masyarakat sepanjang 2025.
Tak hanya sampai di sana, modus baru mulai dari penipuan berbasis hubungan cinta palsu atau love scam hingga smishing juga terus menemukan bentuk baru untuk merugiakan masyrakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Januari sampai dengan 31 Desember 2025 telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan sepanjang 2025, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.
Pinjol ilegal merebak seperti jamur di musim penghujan. Dalam tiga tahun belakangan, jumlah entis yang diblokir tiap tahunya tak pernah kurang dari 2.000 entitas.
Berdasarkan data OJK, jumlah tertinggi pembentasan pinjol ilegal adalah pada 2024 dengan jumlah 2.930 entitas.
Sementara itu, pada 2023, jumlah pinjol ilegal yang diblokir tak kurang dari 2.248 entitas.
Secara total, sejak 2017 hingga 2025, jumlah pinjol ilegal yang telah diberantas OJK ada sebanyak 11.873 entitas.
Investasi Ilegal Terus Tumbuh
Sepenanggungan, penawaran investasi ilegal juga masih terus membayangi masyarakat.
Sepanjang 2025, Satgas Pasti juga menemukan sebanyak 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Jumlah tersebut jadi yang paling tinggi setelah entitas investasi ilegal yang diblokir pada 2019 sebanyak 442 entitas.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah entitas ilegal yang diblikir pada 2025 menjadi yang paling tinggi. Sejak 2017, OJK telah memblokir total 1.882 entitas investasi ilegal.
Secara keseluruhan, OJK telah memblokir total 14.006 entitas ilegal yang terdiri dari investasi ilegal, pinjol ilegal, dan pergadaian ilegal sejak 2017 hingga 2025.
OJK Blokir Kontak DC Pinjol Ilegal
Sepanjang 2025 lalu, Satgas Pasti juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud.
"Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 23 Desember 2025, IASC telah menerima 411.055 laporan," kata wanita yang karib disapa Kiki tersebut dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, jumlah tersebut terdiri dari 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan baik bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
Sedangkan sebanak 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 9 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 402,5 miliar," ungkap dia.
Selanjutnya, jumlah PJK terkait yang dilaporkan adalah sebanyak 193 PJK.
Kiki berujar, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Aduan Terbanyak dari Sektor Perbankan
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 28 Desember 2025 terdapat 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan dan 21.886 dari industri financial technology.
Selanjutnya, terdapat sebanyak 11.309 aduan dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Love Scam jadi Modus Baru Penipuan
Modus penipuan teranyar yang menjerat banyak korban adalah love scam. OJK mencatat kerugian akibat modus penipuan love scam mencapai Rp 49,19 miliar sepanjang 2025.
Nilai tersebut berasal dari ribuan laporan masyarakat yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Kiki mengatakan, total kerugian tersebut dihimpun dari 3.494 laporan yang diterima IASC sepanjang 2025.
“Untuk itu kami terus mengajak seluruh masyarakat untuk terus berhati-hati, terus meningkatkan kewaspadaan terkait berbagai hal manipulatif ya, terutama terkait love scam ini,” ujar dia.
Love scam, atau dikenal juga sebagai relationship scam atau romance scam, merupakan modus penipuan dengan cara pelaku berpura-pura menjalin hubungan romantis dengan korban melalui media sosial atau aplikasi kencan.
Hubungan palsu tersebut dibangun secara bertahap untuk memanipulasi emosi korban. Ketika kepercayaan sudah terbentuk, pelaku mulai mengeksploitasi korban, terutama untuk keuntungan finansial.
“Para korban ini dimanipulasi secara emosinya, merasa memiliki hubungan atau relationship, kemudian dipersuasi dan sebagainya sehingga para korban ini secara sukarela men-transfer sejumlah uangnya karena merasa memiliki hubungan yang khusus, spesial dengan lawan jenis atau siapa pun,” jelas Kiki.
Menurut dia, dalam banyak kasus, korban bisa kehilangan uang dalam jumlah yang sangat besar karena dorongan emosional yang kuat.
Love Scam Tak Hanya Beri Kerugian Finansial
Friderica menambahkan, dampak love scam tidak berhenti pada kerugian finansial. Manipulasi emosional yang dilakukan pelaku kerap meninggalkan luka psikologis mendalam bagi korban.
Korban dapat mengalami trauma, kehilangan kepercayaan diri, hingga gangguan mental yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
“(Modus love scam) ini juga salah satu yang sulit disembuhkan karena melibatkan emosi secara mendalam,” kata kiki.
Ia juga menyoroti bahwa maraknya kasus love scam menjadi perhatian di tingkat internasional. Modus ini dibahas dalam Komite 8 International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang fokus pada perlindungan konsumen.
Love scam diidentifikasi sebagai salah satu tren kejahatan finansial digital yang meningkat secara global dan bersifat lintas negara.
“Para scammer-scammer ini menargetkan korban di berbagai negara melalui internet dan aplikasi sehingga kalau kita melihat kejahatan seperti ini adalah risiko lintas batas yang sangat tinggi,” tutur dia.
Modus Penipuan Belanja Online di Akhir Tahun Meningkat
Pada akhir 2025 lalu, Kiki menceritakan, modus penipuan keuangan yang marak terjadi adalah modus yang berkaitan dengan belanja online.
"Kalau akhir tahun ini penipuan transaksi jual beli online itu, mungkin banyak seperti iklan atau diskon, tiket Natal dan Tahun Batu tu marah," ungkap dia.
Dalam periode tersebut terdapat sekitar 1.127 laporan dan diikuti dengan modus telepon palsu (fake call).
Selain itu, modus yang juga marak tahun lalu adalah smishing atau penipuan melalui SMS. Contoh yang paling marak dari modus ini adalah terkait dengan penipuan electronik tilang (e-tilang).
"Itu model baru yang kami liat sangat marak di akhir tahun lalu," tutup dia.
Sebagai informasi, smishing adalah modus penipuan menggunakan media kirim SMS pada ponsel.
Modus penipuan ini juga kerap disebut sebagai SMS phising. Pesan SMS tersebut bisa mengandung sebuah tautan malware atau link berbahaya.
Ketika tautan tersebut dibuka maka mengarah ke sebuah informasi palsu yang berupa laman buatan pelaku, contact, atau call center palsu.
Dibanding modus dengan e-mail, pesan dalam bentuk SMS di smartphone terasa lebih personal, sehingga membuat korban kurang waspada.
Tag: #pinjol #ilegal #investasi #bodong #masih #intai #masyarakat #kini #love #scam #hingga #smishing