Yusril: Pilkada Dipilih Rakyat atau DPRD Sama-sama Konstitusional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
19:50
9 Januari 2026

Yusril: Pilkada Dipilih Rakyat atau DPRD Sama-sama Konstitusional

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih oleh rakyat maupun lewat DPRD sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia.

Menurut Yusril, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis," kata Yusril kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).

Yusril berpandangan, pilkada tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan asas 'kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'.

"Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui 'hikmat kebijaksanaan' dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)," tuturnya.

Menurut Yusril, secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung.

Oleh karena itu, kata dia, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.

"Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan," jelas Yusril.

Anggap pilkada dipilih rakyat banyak mudharat

Dari sisi implementasi, Yusril menilai pemilihan kepala daerah secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya.

Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam pilkada langsung.

"Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan," tegas Yusril.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai jauh lebih sulit dalam pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih.

Yusril mengatakan, akan lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas.

"Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung," katanya.

Lalu, Yusril menekankan, pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang berkapabilitas dan berintegritas.

Dia menilai, pemilihan langsung malah kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.

"Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak," jelas Yusril.

Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pilkada tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih.

Menurutnya, dalam kondisi saat ini, fokus utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai mudarat yang selama ini muncul dapat diminimalkan.

Perbaikan tersebut, kata Yusril, mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

Yusril juga menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.

"Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana," terangnya.

"Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem manapun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab. Sistem manapun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis," imbuh Yusril.

Tag:  #yusril #pilkada #dipilih #rakyat #atau #dprd #sama #sama #konstitusional

KOMENTAR