Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang guru tidak tetap (GTT) berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah perkara diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan. Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini telah dihentikan penyidikannya,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, penghentian dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Anang menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam penghentian perkara tersebut.
Di antaranya, sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, kerugian negara yang telah dipulihkan, tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan, serta pertimbangan kepentingan umum dan cost and benefit penanganan perkara.
“Perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela,” ujar dia.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000.
Baca juga: Habiburokhman Sesalkan Guru Honorer Jadi Tersangka: Jaksa Harusnya Memedomani KUHAP Baru
Selain itu, yang bersangkutan dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatannya.
Anang juga menyebut, pendekatan persuasif dan pemulihan menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut.
“Kita mengutamakan pemulihan," tegasnya.
Sebelumnya, MHH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena menerima gaji dobel sebagai guru tidak tetap dan pendamping lokal desa (PLD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyebut praktik tersebut berlangsung sejak 2019.
Saat itu MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dengan honor Rp 2.239.000 per bulan.
Baca juga: Ketika Guru Honorer Dipidana, Rangkap Jabatan Elite Tetap Lumrah
Selama periode 2019–2022 dan kembali pada 2025, MHH disebut menerima gaji rangkap sebagai GTT dan PLD.
Perbuatannya dinilai menimbulkan kerugian negara hingga Rp 118.860.321.
“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” ujar Taufik sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/2/2026).
Tag: #kejaksaan #hentikan #kasus #guru #honorer #rangkap #jabatan #probolinggo