Marahnya Eks Hakim MK Arief Hidayat Tangani Perkara Usia Capres-Cawapres: Sempat Walkout-Dissenting
- Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku pernah walk out atau tidak hadir dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Arief mengaku walk out sambil menyatakan dirinya akan dissenting opinion dengan perkara tersebut.
"Makanya begini, sebetulnya kalau mau diceritakan ya. Saya sudah tidak hadir lagi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim karena saya walk out," kata Arief di siaran Gaspol di YouTube Kompas.com, dikutip Rabu (25/2/2026).
"Tapi saya padahal pada waktu walk out menyatakan, 'Ini aneh, saya mau menyatakan dissenting, terserah yang lain', kayak gitu," ungkap dia lagi.
Baca juga: Pesan Ketua MK hingga Arief Hidayat ke Adies Kadir: Harus Independen
Adapun putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan ini sempat jadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan anak sulung Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 meski saat itu usianya belum genap 40 tahun.
Arief menegaskan, ini pertama kali dirinya marah dan walk out saat membahas suatu perkara.
"Iya. Dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, saya agak marah dan walk out ya hanya dalam perkara ini," ujar Arief Arief kemudian menceritakan, dirinya bisa menjadi Ketua MK dalam dua periode atas dasar musyawarah dan mufakat, bukan hasil pemilihan suara atau voting.
Dari situ, menurut Arief, bisa dilihat bahwa ia adalah sosok yang ngemong atau diterima semua pihak. Namun dalam perkara nomor 90 itu, ia mengaku tidak bisa ikut memutus.
"Dan ini saya sudah enggak bisa ngemong ini, saya harus menyatakan sikap yang tegas dan saya menarik diri dari, tidak ikut memutus. Artinya saya menyatakan saya dissenting, tapi saya walk out, saya enggak bertanggung jawab, itulah, gitu, kayak gitu," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengaku sudah gagal menjaga konstitusi di Indonesia dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Arief mengatakan, semestinya perkara nomor 90 itu ditolak.
"Saya merasa anu, saya tidak bisa. Makanya kegagalan saya menjaga konstitusi dalam peristiwa 90 itu, saya merasa itu saya tidak bisa menjaga Mahkamah Konstitusi dengan baik, karena semestinya perkara 90 itu ditolak. Tapi yang terjadi demikian itu," kata Arief.
Tag: #marahnya #hakim #arief #hidayat #tangani #perkara #usia #capres #cawapres #sempat #walkout #dissenting