Libatkan Densus 88, Bareskrim Selamatkan 7 Bayi dalam Kasus Jual-Beli di Medsos
Konferensi pers pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas daerah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
13:30
25 Februari 2026

Libatkan Densus 88, Bareskrim Selamatkan 7 Bayi dalam Kasus Jual-Beli di Medsos

- Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan dari praktik ilegal tersebut.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar.

"Penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban. 7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa," kata Nunung, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan TPPO Jual-Beli Bayi di TikTok, 12 Orang Jadi Tersangka

Ia mengatakan, pengembangan kasus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dengan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) serta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Menurut dia, pengungkapan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim Polri serta kerja sama dengan sejumlah instansi terkait sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya anak sebagai kelompok rentan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan ini bagian dari edukasi publik terkait bahaya TPPO.

Baca juga: Momen Meriah Diaspora Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Yordania

“Apa yang akan kita sampaikan ini juga dapat memberikan edukasi serta informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia selain daripada apa yang dinamakan proses penindakan atau penegakan hukum terhadap TPPO," ungkap Trunoyudo.

Ia menambahkan, selain penindakan hukum, Polri juga ingin memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus perdagangan orang.

Baca juga: KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Bareskrim Polri membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk memberikan informasi tambahan yang dapat membantu pengembangan perkara.

Polisi berharap adanya sinergi dua arah guna membongkar jaringan perdagangan bayi secara menyeluruh.

Berikut daftar 12 tersangka kasus ini:

Kelompok perantara

  • Tersangka berinisial NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
  • Tersangka LA menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.
  • Sementara tersangka S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek.
  • Kemudian EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
  • Tersangka ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta.
  • Tersangka F menjual bayi di Kalimantan Barat.

Kelompok orangtua

  • Tersangka CPS diduga menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta.
  • DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat.
  • IP menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten.
  • REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA di Tangerang.

Tag:  #libatkan #densus #bareskrim #selamatkan #bayi #dalam #kasus #jual #beli #medsos

KOMENTAR