Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara
NIKITA MIRZANI DIPERIKSA - Nikita Mirzani datangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang atas laporan dokter kesehatan Reza Gladys. 
15:56
20 Februari 2025

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara

- Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap laporan polisi dokter kecantikan Reza Gladys.

Nikita Mirzani disangkakan tiga pasal sekaligus yakni pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.

Kemudian Pasal 368 KUHP dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun. 

Sementara, juga pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

“Selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur pasal 3, pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2025).

Penetapan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya IM setelah polisi mengantongi beberapa bukti namun hal itu tidak diungkap secara detail. 

“Ya tentunya hal tersebut sudah dikantongi,” ucap Ade. 

Namun polisi menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. 

“Setelah bukti yang dikumpulkan kemudian dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” tutur Ade. 

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter kecantikan yang juga pengusaha skincare Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. 

Kemudian 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Editor: willy Widianto

Tag:  #jadi #tersangka #kasus #pemerasan #pencucian #uang #nikita #mirzani #terancam #tahun #penjara

KOMENTAR