KPK Panggil Eks Bos BUMN Jadi Saksi Kasus Jual Beli Gas PGN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))
12:14
3 Februari 2026

KPK Panggil Eks Bos BUMN Jadi Saksi Kasus Jual Beli Gas PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Elia Massa Manik selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Selain Elia Massa Manik, KPK juga memanggil 5 saksi lainnya yaitu, Erika Retnowati selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025; Hambra selaku Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero); Imam Apriyanto Putro selaku Pensiunan ASN/ Sekretaris Kementerian BUMN Tahun 2013-2019.

Kemudian Linda Sunarti selaku Direktur Utama PT. Pertagas Niaga tahun 2016 sampai dengan Oktober 2021 (Pensiun) dan M. Fanshurullah Asa selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tahun 2017-2021.

Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut PGN Jadi Saksi Kasus Jual Beli Gas

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan enam saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, KPK telah menahan Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso pada Rabu (1/10/2025).

Kemudian Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim juga sudah ditahan pada 11 April 2025.

Adapun Hendi Prio Santoso sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun, Danny Pradipta, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dollar AS dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.

“(Perbuatan terdakwa) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Direktur PGN: Tidak Semua Insan BUMN Perampok

Selain itu, dalam perkara ini, Iswan didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dollar AS.

Iswan diduga juga memperkaya sejumlah pihak dengan melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk Hendi Prio.

Keduanya menjalin kerja sama untuk memuluskan rencana akuisisi.

Tapi, PT PGN lebih dahulu melakukan pembayaran melalui proyek kerja sama yang melawan aturan, yaitu jual beli gas.

Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #panggil #bumn #jadi #saksi #kasus #jual #beli

KOMENTAR