Agnez Mo Ajukan Kasasi Atas Vonis Denda Rp 1,5 Miliar, Yakin Kebenaran Selalu Menemukan Jalannya
Ari Bias adalah pencipta lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez saat tampil di beberapa acara.
Namun, Ari Bias merasa tidak mendapatkan haknya atas penampilan Agnez, hingga memutuskan melayangkan gugatan perdata dan dinyatakan menang.
Agnez tak terima atas putusan tersebut. Ia mantap mengajukan kasasi atas putusan pengadilan.
"Kasasi," tulisnya di Insta Story akun Instagramnya @agnezmo.
Agnez percaya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Meski diakuinya memihak pada kebenaran yang sesungguhnya tidak pernah mudah.
"Berdiri tehuh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya memang tidak pernah mudah," lanjut Agnez pada postingan lain.
Menurut Agnez, tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian seseorang, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata.
"Bahkan menyerang karakter kita--semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulisnya lagi.
Namun, dia menambahkan, bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak "demi keadilan" tapi tingkah lakunya bertolak belakang, tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan.
Tidak banyak orang punya keberanian untuk berbicara menentang korupsi terang-terangan yang menggerus sistem hukum dan juga menentang keputusan yang absah secara hukum.
"Itulah mengapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam," kata Agnez.
“Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyeang integritas pribadi karena upaya nekat mereka mengendalikan narasi.”
“Walau demikian, semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa: Kebenaran akan selalu menemukan jalannya. “
Tak asal gugat
Ari Bias menegaskan tak asal menggugat Agnez Mo. Ia terlebih dahulu berupaya melalui jalur kelembagaan.
Diakuinya sudah melaporkan masalah ini ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menanyakan perizinan atas konser yang membawakan lagunya.
"Waktu itu saya melaporkan ke LMKN. Saya datangi kantornya tahun 2023 atau 2024 gitu," kata Ari Bias saat dihubungi awak media, Minggu (9/2/2025).
Di situ ia menanyakan apakah konser Agnez Mo di tiga tempat sudah mendapat izin.
"Dan menurut keterangan dari LMKN belum. Tidak ada izin. Dan itu sudah berlangsung lama," ujar Ari Bias.
Ari akhirnya meminta izin kepada LMKN untuk mengambil jalur hukum sendiri tanpa melalui lembaga.
"Saya menyampaikan ke LMKN bahwa saya minta izin menggunakan hak hukum saya untuk mengupayakan hukum sendiri, tidak melalui lembaga, dan akhirnya LMKN mengizinkan," katanya.
Sebelum melaporkan ke LMKN, Ari juga lebih dulu menghubungi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) karena dirinya terdaftar di sana.
Namun, pihak KCI menyarankan agar ia menanyakan lebih lanjut kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Kasus ini akhirnya berlanjut ke jalur hukum setelah Ari melayangkan gugatan terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dan mewajibkan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Ari menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya adalah upaya untuk melindungi hak cipta musisi di Indonesia.
Ia menaruh harapan agar vonis yang dialamatkan kepada Agnez Mo, jadi pelajaran bagi setiap insan yang menggeluti industri musik agar lebih memperhatikan izin saat membawakan karya orang lain.
Tag: #agnez #ajukan #kasasi #atas #vonis #denda #miliar #yakin #kebenaran #selalu #menemukan #jalannya