DPR Percepatan Pemilihan Adies Kadir untuk Cegah Kekosongan Hakim MK
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkapkan, proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR yang berlangsung cepat, dilakukan untuk mengejar waktu pensiunnya Arief Hidayat agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, percepatan tersebut tidak terlepas dari kondisi Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun.
“Loh kan kalau kita lihat juga kan Pak itu (Arief Hidayat) juga sudah mau pensiun, sudah pensiun waktu itu. Betul ya? Tenaga ahli?” ujar Adang, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Senada dengan Adang, Wakil Ketua MKD DPR RI Mangihut Sinaga menyebut, DPR harus bergerak cepat untuk mengisi posisi yang kosong setelah Arief Hidayat pensiun pada 3 Februari 2026.
Baca juga: BGN: Insentif Rp 6 Juta Per Hari untuk SPPG Lebih Efisien Dibanding Bangun Sendiri
“Jadi, ini Pak Arief Hidayat tanggal 3 Februari kan sudah pensiun ya Pak Arief Hidayat. Tentu ada mengejar kekosongan itu ya makanya kita itu bekerja ya bagaimana supaya mengatasi kekosongan itu jangan sampai terjadi,” kata Mangihut.
Kendati demikian, dia menegaskan seluruh tahapan pemilihan telah dijalankan sesuai prosedur hingga akhirnya Adies Kadir ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
“Jadi, artinya cuma memang itulah kondisinya. Jadi prosedur semuanya sampai tanggal 27 itu hasil paripurna menetapkan beliau menjadi salah satu ya mengisi kekosongan itu terpilih Pak Adies Kadir. Saya kira itu saja sudah prosedur semua,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, MKD DPR menyatakan, Komisi III tidak melanggar kode etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan hingga penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK dari unsur DPR.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, kesimpulan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan kajian dan penelusuran data terkait proses pencalonan yang sempat menjadi perhatian publik.
“Karena cara dan syarat pemilihan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut,” kata Nazaruddin.
Baca juga: MKD DPR: Komisi III Tak Langgar Etik di Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Dia mengatakan, MKD berinisiatif memeriksa perkara tersebut meski tidak ada pengaduan.
Langkah itu diambil menyusul munculnya pertanyaan publik mengenai keabsahan proses pemilihan Adies.
Dari hasil pemeriksaan, uji kelayakan terhadap Adies dilakukan setelah Komisi III menerima pemberitahuan bahwa Inosentius mendapat penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan pencalonan.
“Menimbang proses uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Ir. Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III DPR RI bahwa Inosentius Samsul mendapatkan penugasan lain dan karenanya tidak dapat melanjutkan sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI,” tutur Nazaruddin.
Komisi III kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies pada 26 Januari 2026 dan menyetujuinya secara aklamasi sebagai calon hakim MK.
Sehari setelahnya, keputusan itu disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Menurut Nazaruddin, mekanisme tersebut telah sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Peraturan DPR tentang tata tertib.
Selain itu, MKD juga menilai, Adies memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Batal Jadi Hakim MK, Inosentius Samsul Disebut Dapat Tugas di Pemerintahan
“Proses pemilihan Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” ucap dia.
Adapun Presiden Prabowo Subianto telah menyaksikan pengucapan sumpah Adies sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026.
Usai dilantik, Adies menyatakan, akan mengundurkan diri dari panel atau majelis apabila menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar guna menghindari konflik kepentingan.
“Tentunya kalau di MK itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada konflik kepentingan, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut, ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” ujar Adies.
Tag: #percepatan #pemilihan #adies #kadir #untuk #cegah #kekosongan #hakim